110 NAPI di Lapas Narkotika Doyo Diberi Remisi

Berita Daerah Sosial dan Ketenagakerjaan

Bupati Jayapura menyerahkan SK Remisi Secara Simbolis Kepada Narapidana Lapas Narkotika Doyo Baru, Sentani, (17/08/2017)

Sentani, Jpr – Sebanyak 113 narapidana dan anak pidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Narkotika Doyo Baru mendapatkan remisi HUT RI Ke- 72 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis, 17 Agustus 2017.

Pemberian remisi ini diberikan langsung secara simbolis oleh  Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, mewakili Menteri Hukum dan HAM RI kepada perwakilan narapidana Lapas Kelas II Narkotika Doyo Baru.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si mengatakan, untuk para narapidana dan tahanan untuk terus memotivasi untuk bisa meningkatkan kerja sama dengan para petugas lapas narkotika dalam upaya pembinaan selama menjalani masa tahanan.

“agar supaya dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang, bisa menjadi contoh teladan, dan juga bisa membagi pengalaman kepada masyarakat disekitarnya,” katanya.

Kepala Lapas Narkotika Doyo Baru, Sulistyo mambahkan, untuk Remisi Satu, ada 110 orang narapidana dan anak pidana dan Remisi Dua atau dinyatakan bebas ada orang narapidana atau anak pidana.

Tinggalkan Balasan