Disperindag Salurkan Bantuan Barang Jualan Kepada Pelaku Usaha Kecil

Berita Daerah Ketahanan Pangan Layanan Usaha Kecil Menengah

Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayanto saat menyampaikan sambutannya sebelum menyerahkan bantuan barang kepada sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Jayapura, Rabu (10/9/2020).
Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayanto saat menyampaikan sambutannya sebelum menyerahkan bantuan barang kepada sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Jayapura, Rabu (10/9/2020).

SENTANI, jpr – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menyalurkan bantuan dalam bentuk barang terhadap sejumlah pelaku usaha menengah yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro kepada sejumlah perwakilan pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di Kabupaten Jayapura di kantor Disperindag, Rabu (10/6).

Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro mengatakan, bantuan yang diberikan itu merupakan bentuk dukungan dan motivasi dari pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah untuk terus menjalankan aktivitasnya sebagai pedagang.

“Sebenarnya bantuan yang diberikan ini tidak banyak tetapi pada dasarnya kita ingin memberikan motivasi kepada saudara-saudara kita para pelaku usaha,” ungkap Giri Wijayantoro saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan tersebut di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, Rabu (10/6).

Selaku pemerintah dia berharap agar bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura itu mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan kemajuan usaha mereka di bidang perekonomian.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Jayapura, Piter Leonard Upesi mengatakan, bantuan itu sebenarnya bersifat stimulus diberikan kepada para pengusaha kecil yang baru memulai usaha di bidang perdagangan. Kendati demikian sebelum menyerahkan bantuan itu pihaknya sudah melakukan survei untuk memastikan para pelaku usaha kecil itu telah menjalankan usahanya selama 1 sampai 2 tahun.

“Mereka ini rata-rata sudah menjalankan usahanya 1 sampai 2 tahun. Sehingga itu yang kita bantu,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bantuan itu tidak hanya diberikan kepada pengusaha lokal tetapi diberikan juga kepada pengusaha non Papua. Hanya saja kuota untuk pedagang OAP sebesar 90 persen sementara untuk non OAP 10 persen.

“Mereka ini rata-rata sudah punya jiwa untuk berbisnis baru kita berikan bantuan,” tambahnya.

1 thought on “Disperindag Salurkan Bantuan Barang Jualan Kepada Pelaku Usaha Kecil

  1. Pemkab kalau mau kasih bantuan itu sama org² yg benar² pedagang. Kami selalu di ambil gambar usaha kami di laporkan ke pemerintah tiap tahun TDK perna dapat bantuan apa² dari Pemkab jpr. Katanya nanti ada dpt bantuan sampe skrg juga bantuan nya TDK ada juga ???

Tinggalkan Balasan