Distributor Dihimbau Tidak Menyalurkan Minuman Keras Sebelum Ada Perbup

Aparatur Berita Budaya Daerah Ekonomi dan Keuangan Kependudukan Kesehatan Nasional Pemerintahan dan Aparatur Pendidikan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Politik Sosial dan Ketenagakerjaan

Sentani Jpr,- Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, mengimbau para penyalur atau distributor minumas keras (Miras) yang ada di wilayahnya agar tak melakukan pendistribusian sebelum dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura. Apabila hal ini dilanggar maka para distributor Minuman Keras  (Miras)  tersebut akan diberikan sanksi tegas dan ijin-ijin distributor akan dicabut.

“Kami imbau kepada para distributor supaya dapat menahan diri, agar tidak melakukan pendistribusian kemana-mana karena ijinnya belum kani keluarkan. Kalau terjadi sesuatu, maka kita bisa cabut (ijin) langsung dan mereka (distributor) tidak perluh lagi ada di daerah ini, “tegasnya.

“Nah, hal ini yang masih kita bicarakan bagaimana upaya-upaya untuk menertiban itu dilakukan secara bertahap. Kalau disini, orang bisa beli atau mengonsumsi minuman keras di kota Jayapura lalu mabuknya di Sentani. Itu yangsusah kita mengatasinya, maka hal ini harus kita atur secara baik dan juga kita lakukan secara realistis,”tambahnya.

“Pihaknya tetap komitmen untuk membatasi peredaran minuman keras di daerah ini dan hingga saat ini pihaknya belum memberikan ijin apapun terhadap para distributor atau penyalur minuman keras.

“Dikarenakan kita sedang membenahi bagaimana peraturan Bupati atau Perbub yang akan dihasilkan nanti berdasarkan Perda yang sudah ada, yakni Perbub ini harus bisa lebih relistis untuk kita laksanakan. Jadi kita sedang mempersiapkan Perturan Bupati tersebut, dan setelah adanya itu baru kita akan keluarkan ijin buat para distributor, “katanya.

“Selama ini, dia mengungkapkan, dalam penanganan peredaran minuman keras (Miras ), penegak Perda bersama aparat Kepolisian telah acap kali melakukan razia dan menutup tempat penjualan Miras, namun hingga saat ini sulit untuk diberantas karena masih banyak distributor yang mendistribusikan barang haram itu secara diam-diam. Bahkan setiap tahun, kami bersama instansi hukum di Kabupaten Jayapura, selalu memusnakan Minuman keras namun peredarannya tetap saja ada di pasaran,”ungkapnya.

“Menurutnya, untuk peredaran Miras untuk daerah wisata dan hotel berbintang tidak dipermasalahkan karena banyak wisatawan dari luar negeri dan semuanya sudah diatur. Selama ini yang menjadi masalah adalah Minuman Keras (Miras)  yang beredar di tempat umum yang dipergunakan oleh warga, sehingga kami mengimbau para distributor supaya tidak melakukan pendistribusiannya kemana-mana, Jika hal ini dilakukan maka kami akan berikan sanksi tegas dan ijin-ijinnya juga akan kami cabut,”tukasnya.

Pembicaraan Bapa Bupati setelah usai Perayaan HUT KKSS Kabupaten Jayapura ke-10 di Lapangan Sepak bola Genyem, Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura, pada Hari Rabu tanggal 20 Januari 2016.

[envira-gallery id="3263"]

Tinggalkan Balasan