Diusulkan, Sejumlah Raperda Merupakan Hasil Revisi Perda Sebelumnya

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou

SENTANI, jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar sidang paripurna. Kali ini, pembahasannya mengenai pengajuan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (29/4/2021).

Dari delapan Raperda ini, tiga di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dan lima lainnya usulan DPRD Kabupaten Jayapura.

Kedelapan Raperda yang diusulkan ini ada sejumlah Raperda yang merupakan hasil revisi atau perubahan Perda sebelumnya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou kepada awak media usai pembukaan Sidang Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2021. Di mana, sidang paripurna tersebut membahas delapan (8) Raperda Non APBD Tahun 2021, yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis (29/4/2021) sore.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou mengatakan, untuk membangun landasan hukum (Perda) bagi terwujudnya proses pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (PD), kemudian penyelenggaraan pengakuan bagi masyarakat hukum adat, kampung adat dan penyelenggaraan pendidikan di daerah ini. Yakni, perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan PD Kabupaten Jayapura, perda tentang penyelenggaraan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Sedangkan Raperda inisiatif Dewan yang menjadi revisi itu perda nomor 8 tahun 2016 tentang Kampung Adat dan perda nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan.

“Ada perda yang sudah pernah dibahas itu dimunculkan lagi untuk dapat diberi revisi-revisi ulang lagi. Jadi ada lima Raperda dari inisiatif Dewan dan tiga Raperda merupakan usulan dari Eksekutif yang dibahas dalam sidang paripurna ini,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura tersebut kepada wartawan usai memimpin sidang paripurna tersebut.

“Yang di revisi itu, adalah perda pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (PD) dan perda pengakuan masyarakat hukum adat. Kalau dari DPRD juga ada yang direvisi, perda Kampung Adat dan perda penyelenggaraan pendidikan. Karena ada hal yang baru atau ada peraturan baru, sehingga harus direvisi,” terang Patrinus Sorontou menambahkan.

Untuk hal tersebut, pihaknya memandang perlu untuk segera disusun kembali perda yang mendapat perubahan atau revisi. Sebagai naskah akademik dan draft Raperda, pihaknya telah menyiapkannya.

“Kami optimis delapan Raperda ini akan disetujui menjadi peraturan daerah di Kabupaten Jayapura. Untuk itu, kami berharap dukungan masyarakat, sehingga Raperda yang DPRD maupun eksekutif usulkan itu segera dapat diselesaikan menjadi perda,” kata Legislator PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura ini menutup paparan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media online ini, usai pembukaan sidang paripurna tersebut yang membahas delapan Raperda ini, pihak DPRD Kabupaten Jayapura akan melakukan kunker dan juga reses.

Tinggalkan Balasan