DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Jayapura

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., ketika menyerahkan berita acara rapat Paripurna dengan agenda usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura periode 2017-2022. Senin, 7 November 2022

SENTANI, jayapurakab.go.id – Sehubungan akan berakhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Jayapura periode 2017-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna tentang pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jayapura masa jabatan tahun 2017-2022 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 7 November 2022.

Pengusulan diberhentikannya Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., dan Giri Wijayantoro, dikarenakan masa jabatannya kurang dari satu bulan lagi dan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131/2188/Otda tanggal 24 Maret 2022 tentang pengusulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menegaskan pula bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) huruf A, karena berakhir masa jabatannya.

Maka diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wakil bupati guna mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Kemudian, pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., menyampaikan ucapan terima kasih dan juga memberikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Bupati Mathius Awoitauw dan wakilnya Giri Wijayantoro yang telah melaksanakan amanat Tuhan Yang Maha Kuasa melalui kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dekade yaitu, 10 tahun kepemimpinan mulai dari periode pertama tahun 2011-2016 bersama Wakil Bupati Jayapura Roberth Djoenso dan di periode kedua tahun 2017-2022 bersama Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.

“Kepemimpinan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw bersama wakilnya (Roberth Djoenso dan Giri Wijayantoro) dalam penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Jayapura. Tentu ada sejumlah prestasi dan penghargaan sebagai bukti karya nyata yang cemerlang dan yang telah diraih dalam bentuk penghargaan oleh Pemerintah Pusat antara lain meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Klemens Hamo.

Selain itu, Klemens Hamo juga memberikan apresiasi Mathius Awoitauw dan Giri Wijayantoro atas prestasi yang diraih selama 5 tahun menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura karena Kabupaten Jayapura selalu mendapatkan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Papua.

“Prestasi yang diraih tentunya membutuhkan komitmen yang tinggi dan hati yang tulus dalam kepemimpinannya bersama wakil bupati beserta jajarannya di Pemerintah Kabupaten Jayapura dan telah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Jayapura dengan menjalankan tiga fungsi dewan yakni, fungsi legsilasi, anggaran dan pengawasan,” ujarnya.

“Bahkan mendapat dukungan penuh dari kedaulatan masyarakat Kabupaten Jayapura yang berperan secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah ini,” sambungnya.

Suatu dedikasi yang tulus dan tidak mengenal batas waktu dan tempat, serta tetaplah berkarya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di Bumi Khenambay Umbay. Sebab, dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran dan tanggung jawab di segala bidang dan raihlah prestasi yang tinggi dan tetaplah menjadi abdi Tuhan Yang Maha Kuasa dalam mengelola kebun anggur yang telah dipercayakan kepadamu.

“Sekali lagi kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi serta tulus kepada saudara Bupati dan saudara Wakil Bupati atas segala karya pengabdian yang telah dibaktikan kepada masyarakat di daerah ini. Bahwa, semua karya pengabdian yang telah dipersembahkan bagi masyarakat di daerah ini kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa sumber segala berkat senantiasa memberkati saudara bupati dan wakil bupati,” ucapnya.

Klemens Hamo berharap, siapapun yang akan dilantik menjadi penjabat Bupati Jayapura, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan dilantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura definitif pada tahun 2024.

“Tentunya masih tinggal 34 hari kedepan lagi, dan diharapkan kepada saudara bupati dan wakil bupati masih tetap melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan sampai pada batas waktu berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura pada tanggal 12 Desember 2022 nanti,” paparnya.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam sambutannya, menyampaikan ribuan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Forkompimda, Forkopimda Plus, seluruh jajaran OPD dan SKPD, unsur Forkompimdis, serta pemerintahan kampung, termasuk para ASN dalam lingkup Pemkab Jayapura atas dedikasinya selama dirinya menjabat sebagai Bupati Jayapura bersama Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.

Bupati Jayapura berharap sinergisitas dan hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini, bisa terus ditingkatkan di masa-masa mendatang.

“Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Jayapura dan seluruh jajaran atas kerjasamanya dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Jayapura yang tercintai,” tutup Bupati Mathius Awoitauw.

Tinggalkan Balasan