Hari Kelima PPKM Mikro, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Batas Kota

Berita Daerah Kesehatan Layanan

Penyekatan Kendaraan di Batas Kota, Senin (19/7/2021)
Penyekatan Kendaraan di Batas Kota, Senin (19/7/2021)

SENTANI, jayapurakab.co.id – Hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jayapura, petugas gabungan mulai melakukan penyekatan di Batas Kota atau perbatasan antara wilayah Kabupaten Jayapura dengan Kota Jayapura.

Untuk di Batas Kota, saat ini hanya terdapat dua titik penyekatan yang dijaga oleh satuan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan TNI yaitu, di Jalan Raya Waena Sentani maupun sebaliknya, hanya orang dengan keperluan sektor esensial yang diperbolehkan untuk melewati perbatasan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Chris K. Tokoro menjelaskan, orang yang bisa melewati batas kota menuju wilayah Kabupaten Jayapura itu harus menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Jayapura.

“Jika bukan warga Kabupaten Jayapura yang ingin masuk wilayah Kabupaten Jayapura akan diarahkan putar balik. Jadi kita periksa masker, dan bagi mereka yang bukan masyarakat penduduk atau memiliki KTP Kabupaten Jayapura dilarang masuk ke Kabupaten Jayapura mulai jam 6 sore atau pukul 18.00 WIT,” kata Chris Tokoro ketika dikonfirmasi wartawan media online ini, di Batas Kota, tepatnya depan Pekuburan Cina, Senin (19/7/2021).

“Serta tetap taat protokol kesehatan, apakah dia menggunakan masker atau tidak, di dalam mobil jarak duduknya bagaimana. Paling utamanya itu agar kita terhindar virus Corona dan penyebaran Covid-19 di kabupaten Jayapura ini bisa menurun,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura tersebut.

Chris Tokoro menjelaskan, masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Jayapura tetap diizinkan melewati Batas Kota menuju Kabupaten Jayapura, karena harus menunjukkan KTP bila ingin melewati Batas Kota. Namun bagi warga tidak memiliki KTP Kabupaten Jayapura, maka akan diarahkan untuk putar balik.

“Karena kita juga ingin menekan penyebaran Covid-19. Salah satu cara untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan melakukan sosialisasi taat prokes dan penyekatan untuk pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura mulai dari pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore dan akan beraktivitas kembali pada pukul 06.00 WIT,” ucapnya.

Penyekatan itu, Chris menuturkan berdasarkan surat edaran Bupati Jayapura. Karena itu, pihaknya dan dibackup oleh TNI-Polri untuk melaksanakan kebijakan penyekatan yang ada dalam kebijakan tersebut.

Untuk penyekatan wilayah di Batas Kota sudah disiapkan sebanyak 51 orang personel Satpol PP Kabupaten Jayapura yang bertugas dalam penyekatan tersebut.

“Sedangkan gabungan TNI-Polri sebanyak 32 orang, jadi sekitar 83 orang personel yang melakukan penyekatan di Batas Kota ini,” ungkapnya.

Sementara itu, terpantau penyekatan juga dilakukan di Batas Kota yang dari arah Kota Jayapura menuju Kabupaten Jayapura, sejumlah kendaraan pribadi roda empat dan roda dua dipaksa putar balik karena tidak memenuhi kriteria yang diperbolehkan yakni, tidak dapat menunjukkan identitas diri atau KTP Kabupaten Jayapura. Begitupun sebaliknya dari arah Kabupaten Jayapura menuju Kota Jayapura yang memiliki KTP Kota Jayapura diperbolehkan lewat dan yang memiliki KTP Kabupaten Jayapura disuruh putar balik menuju Sentani, Kabupaten Jayapura.

Lanjut Chris menjelaskan, syarat bagi dokter, pekerja media dan pekerja esensial lainnya yang akan melewati perbatasan diperbolehkan.

“Yang diperbolehkan lewat tanpa menunjukkan KTP itu tenaga medis, wartawan dan pekerja esensial lainnya, tadi ada yang tidak bisa menunjukkan KTP Kabupaten Jayapura kami suruh putar balik,” kata Chris.

Penyekatan di Batas Kota ini akan dilakukan selama sepekan ini, kemudian di minggu ketiga dan keempat akan dilanjutkan penyekatan dengan melakukan penindakan terhadap para pengemudi roda empat dan pengendara sepeda motor.

Terlihat banyak pengendara roda dua saat melewati lokasi penyekatan disuruh turun dari kendaraannya dan mendorong motornya, namun pengendara yang berboncengan dengan anak istri dan membonceng orang sakit tidak disuruh turun dari atas kendaraannya.

Tinggalkan Balasan