Jumlah Kasus Meningkat, Pembatasan Zona Merah Dievaluasi

Berita Daerah Kesehatan Layanan

Rapat evaluasi penanganan Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura di kantor Bupati Jayapura, beberapa waktu lalu.
Rapat evaluasi penanganan Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura di kantor Bupati Jayapura, beberapa waktu lalu.

SENTANI, jpr – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura melakukan rapat evaluasi terkait penerapan perpanjangan waktu aktivitas masyarakat sampai pukul 17 sore hari.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si mengaku sangat prihatin dengan melihat kondisi yang ada saat ini terkait  penambahan jumlah kasus positif Covid 19 yang setiap hari terus bertambah. Untuk itu menurut orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu perlu adanya evaluasi terhadap penerapan waktu aktivitas masyarakat yang diperpanjang sampai pada pukul 17 sore khususnya di daerah zona merah penyebaran Covid 19.

Karena itu pihaknya berencana kembali melakukan pembatasan khusus untuk daerah zona merah sehingga penyebaran Covid-19 ini tidak terus meningkat di tengah keterbatasan fasilitas kesehatan yang dimiliki.

“Kalau ini tidak bisa ditekan maka akan ada upaya kita untuk kembali menerapkan pembatasan waktu seperti semula, sampai pada pukul 14 siang khusus di daerah zona merah penyebaran Covid-19 ini. Karena apa, semakin hari jumlah kasus positif Covid 19 ini terus bertambah dan ini tentunya sangat mengkhawatirkan. Apalagi kondisi kita saat ini, berbagai keterbatasan dalam hal ketersediaan fasilitas kesehatan,” kata Bupati Mathius di sela-sela rapat koordinasi dan evaluasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura di kantor Bupati Jayapura, belum lama ini.

Dia mengatakan sehubungan dengan penanganan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jayapura, Pemerintah Daerah melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 ini. Salah satu dengan mengaktifkan posko pengawasan dan penjagaan terhadap aktivitas masyarakat di tiga titik berbeda yaitu di Browai, Sentani Barat dan Yokiwa.

“Karena itu satu upaya untuk mempertegas, pembatasan-pembatasan terhadap aktivitas masyarakat untuk masuk ke wilayah zona merah ataupun sebaliknya,” ujarnya.

Dia menjelaskan tiga posko itu sebenarnya untuk mengamankan kawasan tertentu dari penyebaran Covid. Misalnya terkait dengan lalu lintas masyarakat dari daerah zona merah ke zona hijau ataupun sebaliknya. Hal ini harus diawasi dengan ketat minimal masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan tidak bepergian jika urusannya tidak terlalu penting atau mendesak.

“Kita punya konsep berpikir harus sama dan penanganannya berbeda, berbeda dalam arti sosial ekonomi dan jaring pengaman social nya. Tetapi untuk kesehatannya tetap sama,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan