Kampung Yakasib dan Satu Kampung Adat di Kabupaten Jayapura Menjadi Target Lokus DP3

Berita Daerah Pemberdayaan Kampung

Anggota KPU Papua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Pemilih, Adam Arisoy
Anggota KPU Papua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Pemilih, Adam Arisoy

SENTANI, jayapurakab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan Kabupaten Jayapura melaksanakan pertemuan dengan Bupati Jayapura dalam rangka kegiatan Program Desa (Kampung) Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor: 290/PP.-Kpt/06/KPU/IV/2021.

Rombongan KPU Papua yang dipimpin oleh Anggota KPU Papua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Pemilih Adam Arisoy, staf Sekretariat KPU Papua, serta Ketua KPU Kabupaten Jayapura disambut oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (1/11/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIT.

Usai kegiatan, Anggota KPU Papua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Pemilih, Adam Arisoy, menyampaikan bahwa Kegiatan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan atau DP3 itu merupakan Program KPU Secara Nasional yang dilatarbelakangi oleh pentingnya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan mulai dari tingkatan yang paling dasar yaitu, Desa/Kampung.

“Pertemuan tadi dengan pak Bupati, itu kami melaporkan bahwa dalam rangka program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang menjadi program KPU secara Nasional. Kebetulan untuk kami di KPU Papua gunakan Kabupaten Jayapura sebagai Lokus untuk mencari satu desa atau kampung yang ditetapkan sebagai Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan,” ujar Adam Arisoy.

Sesuai dengan juknis dari KPU RI, kata Adam Arisoy, bahwa pihak KPU Papua dalam menetapkan Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan atau DP3, perlu mempertimbangkan lokasi yang dekat dengan wilayah KPU Provinsi.

“Untuk itu, kami memilih Kabupaten Jayapura sebagai pilot project program tersebut, karena dekat bahkan tidak jauh dari daerah ibukota provinsi. Sebelumnya juga kami sudah melakukan survei, sehingga kami sudah ketemukan salah satu kampung di Kabupaten Jayapura yakni, Kampung Yakasib, Distrik Namblong,” katanya.

Sedangkan segala sesuatu terkait pencanangan Kampung Yakasib sebagai Desa/Kampung Peduli Pemilu dan Pemilihan telah disiapkan oleh KPU Papua. Namun dalam pencanangan ini harus menghadirkan pimpinan KPU RI dan juga Kepala Daerah setempat dalam hal ini Bupati Jayapura.

“Oleh sebab itu, tadi kami diskusi dengan beliau. Pada prinsipnya beliau sangat mendukung sekali dan berharap kegiatan ini harus bisa dilaksanakan, sehingga menjadi bagian dari membangun demokrasi di Kabupaten Jayapura untuk Pemilu 2024 yang lebih efektif dan terarah,” imbuhnya.

Lanjut Adam Arisoy menjelaskan pilot project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini merupakan lanjutan dari program sosialisasi pemilu oleh KPU dengan fokus desa atau kampung. Sebagai tempat nilai-nilai kearifan lokal dan kebersamaan, serta menjunjung tinggi falsafah kegotong-royongan Bangsa Indonesia, desa merupakan entitas yang potensial untuk membangun kesadaran politik warga negara yang sehat, bebas dari pengaruh negatif hoax pemilu dan politik uang (money politics).

“Sasarannya ke kampung, karena konstituennya kan ada di kampung. Sehingga kampung itu di buat sebagai basis, dan dari basis itu akan digunakan bagi KPU untuk terus mensosialisasikan partisipasi pemilih dalam rangka pemilihan umum atau Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” jelasnya.

Selain itu, Adam Arisoy juga menambahkan, bahwa ada 3 kategori yang dapat dijadikan Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, yaitu: (1)daerah partisipasi rendah; (2)daerah potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tinggi; dan/atau (3)daerah rawan konflik/bencana alam.

Selain Kampung Yakasib, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, dalam pertemuan itu juga Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menawarkan satu kampung lagi kepada KPU Papua.

“Dalam pertemuan tadi, pak bupati juga ikut menawarkan, ‘masa cuma satu kampung saja’. Karena kampung yang kami pilih menjadi Lokus DP3 ini merupakan Kampung Pemerintah (dinas) dan bukan Kampung Adat, sehingga pak Bupati menawarkan satu kampung lagi. Setelah ada Kabag Hukum dan Teknis KPU Papua, yang menyampaikan bahwa KPU bisa melakukan di dua kabupaten. Mengingat anggaran yang tidak cukup, maka penetapan dua kampung sebagai Lokus DP3 ini bisa difokuskan di Kabupaten Jayapura,” bebernya.

“Tadi pak Bupati sudah memanggil Kabag Pemerintahan Adat, untuk segera menyiapkan salah satu kampung adat untuk ditambahkan dengan Kampung Yakasib, guna KPU Papua tetapkan sebagai Lokus DP3. Jadi, nantinya ada dua kampung di Kabupaten Jayapura yang dicanangkan sebagai Lokus DP3,” tambah Adam Arisoy di akhir wawancaranya.

Tinggalkan Balasan