Monev Dana Hibah RR 2020, BNPB Tegaskan Tidak Akan Ada Perpanjangan Waktu

Berita Daerah Keuangan Penanggulangan Bencana

Penandatanganan berita acara rekomendasi yang dihasilkan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh BNPB terkait penyerapan anggaran dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pascabencana di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (18/6/2021) lalu.
Penandatanganan berita acara rekomendasi yang dihasilkan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh BNPB terkait penyerapan anggaran dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pascabencana di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (18/6/2021) lalu.

SENTANI, jayapurakab.go.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan dana hibah BNPB RI tahun anggaran 2020, di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (18/6/2021).

Dana hibah RR ini merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir maupun banjir bandang, yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui BNPB di tiga daerah di Provinsi Papua, meliputi Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura.

Kegiatan yang diikuti oleh BPBD di ketiga daerah ini diketahui hasil monitoring dan evaluasi tersebut, bahwa progres penyerapan anggaran dana hibah untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana di tiga daerah itu masih sangat rendah.

Pertama, di Kabupaten Keerom misalnya, total anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat atau BNPB itu senilai Rp 6,180 miliar. Di mana, dana tersebut ditransfer sejak tanggal 3 September 2020 lalu. Dari total dana tersebut penyerapannya sejauh ini masih 0 persen. Sedangkan untuk progres realisasi pekerjaan fisik sudah mencapai 11, 87 persen.

Kedua, di Kota Jayapura, dari total anggaran yang diturunkan pusat itu senilai Rp 83,7 miliar untuk membiayai 66 paket pekerjaan. Namun hingga saat ini progres pekerjaan fisik konstruksi baru mencapai 1, 96 persen. Sedangkan progres penyerapan keuangannya baru mencapai 3, 32 persen atau lebih dari 2 miliar rupiah.

Kemudian yang ketiga, di Kabupaten Jayapura, total anggaran yang dikucurkan dari BNPB itu senilai Rp 275 miliar lebih. Dana itu masuk ke rekening daerah Pemda Kabupaten Jayapura sejak tanggal 3 September 2020 lalu. Dari dana tersebut akan digunakan untuk membiayai 71 paket pekerjaan. Namun hingga tanggal 18 Juni 2020 penyerapan dana hibah itu baru mencapai Rp 4 miliar lebih atau 1,49 persen.

Usai rapat monitoring dan evaluasi tersebut, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia, Johny Sumbung mengatakan, bahwa hasil evaluasi dan monitoring itu diketahui dari ketiga daerah yang terkena dampak bencana tahun 2019 itu rata-rata masih lamban dalam melakukan perencanaan, sehingga menghambat proses penyerapan anggaran dan pembangunan fisik untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana.

“Dari datanya itu sudah sangat jelas, jadi terlalu lambat dalam membangun,” ungkap Johny Sumbung kepada wartawan usai rapat monitoring dan evaluasi tersebut, Jumat (18/6) lalu.

Bahkan, di Kabupaten Keerom belum memasukan anggarannya ke dalam DPA. Hal ini sangat menghambat proses pembayaran pekerjaan fisik. Kemudian, ada juga daerah yang baru menetapkan DPTK-nya, untuk masuk dalam anggaran daerahnya.

Lanjut Johny Sumbung, evaluasi dan monitoring yang dilakukan pihaknya ini bertujuan dalam rangka mempercepat proses pembangunan fisik.

“Sehingga masyarakat juga bisa segera menikmati pembangunan pascabencana ini yang sudah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat melalui BNPB,” ujarnya.

Terkait dengan adanya wacana dari Pemerintah Kabupaten Jayapura yang meminta untuk memperpanjang waktu untuk proses penyerapan atau pemanfaatan dana ini ke Pemerintah Pusat, Jhony menuturkan, bahwa Pemerintah Pusat tetap mengacu pada aturan yang sesuai dengan ketentuan pada tanggal 3 September tahun 2021 itu sebagai batas akhir. Bagi Pemerintah Pusat untuk menerima laporan terkait dengan pemanfaatan dana hibah tersebut dan tentunya itu dibuktikan dengan pekerjaan fisik sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat.

“Kita sesuai dengan ketentuan bahwa tanggal 3 September tahun 2021 ini adalah batas akhir. Jadi kita tidak akan toleran dengan permohonan perpanjangan waktu,” sebutnya dengan tegas.

Menurutnya, yang terpenting sekarang adalah bagaimana setiap Pemerintah Daerah yang telah menerima dana tersebut bisa maksimal untuk mengejar target dalam rencana penyelesaian pekerjaan rekonstruksi dan rehabilitasi itu.

“Yang jelas kita akan evaluasi ya, di sini kan ada provinsi juga. Jangan kita langsung katakan ini diperpanjang. Tidak ada target perpanjangan, tetapi target selesai tepat waktu,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan