Pandemi Covid 19, Masyarakat Tidak Boleh Berkumpul

Berita Daerah Kesehatan Layanan Lingkungan Hidup

Sejumlah TNI-Polri saat melakukan razia Kamtibmas di Sentani, Rabu (17/6).
Sejumlah TNI-Polri saat melakukan razia Kamtibmas di Sentani, Rabu (17/6).

SENTANI, jpr – Pihak keamanan dalam hal ini TNI dan Polri menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan penanganan dan pencegahan terhadap penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Jayapura. Jumlah kasus positif Covid 19 di wilayah Kabupaten Jayapura menyedot perhatian sejumlah pihak tak terkecuali Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon.

Dalam sebuah kesempatan dengan sejumlah wartawan di Sentani, Kamis (17/6/2020), AKBP Victor Mackbon meminta masyarakat di Kabupaten Jayapura harus bijak dalam menghadapi isu dan persoalan yang terjadi belakangan ini. Untuk itu dia meminta masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan aksi dan tindakan yang memicu terjadinya perkumpulan atau kerumunan banyak orang di tengah pandemi Covid 19 ini.

“Kami minta masyarakat jangan ikut-ikutan buat aksi malah nanti akan terprovokasi terlebih lagi kumpul banyak orang di tengah pandemi Covid 19 ini. Usahakan untuk harus dihindari,” katanya.

Lanjut dia, sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan dan melakukan razia dalam rangka menjamin Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jayapura serta menghindari adanya indikasi pergerakan massa yang mengarah kepada aksi kriminal. Dia meminta agar masyarakat tidak melakukan aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum serta mengumpulkan banyak orang di tengah pandemi Covid ini karena sangat berpotensi mempercepat proses penularan Covid 19 di tengah masyarakat.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetapi aspirasi yang harus disampaikan itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

Dia mengakui hingga saat ini pihaknya telah menempatkan sejumlah anggota gabungan TNI-Polri untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pergerakan masyarakat yang mengarah kepada aksi dan tindakan yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Anggota melakukan kegiatan pencegahan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang mengganggu Kamtibmas. Kalau ingin menyampaikan aspirasi lakukanlah sesuai dengan prosedur dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan