Perda Perlindungan Hutan Sagu Masih Berlaku

Berita Budaya Daerah Pemerintahan dan Aparatur Pertanian

Sentani, Jpr – Kabupaten Jayapura merupakan salah satu kabupaten di Papua dan Indonesia yang mempunyai wilayah penghasilan sagu. Oleh karena itu, sejak kepemimpinan Bupati Karafir hingga saat ini, Kabupaten Jayapura telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perlindungan Hutan Sagu di Kabupaten Jayapura. Hal tersebut dikatakan Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si disela-sela peringatan Hari Sagu ke II Papua di Kampung Kwadeware, Distrik Waibu, pada hari, Kamis, tanggal, 21 Juni 2018.

Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan, Perdanya masih berlaku, tapi hutan sagu juga terganggu terus. Oleh karena itu, kita kembali diingatkan untuk bagaimana menjaga dan melindungi hutan sagu.

“yang harus menjaga hutan sagu ini adalah masyarakat yang memiliki dan mempunyai hutan sagu itu sendiri. Pemerintah telah melakukan kerja sama dengan Universitas Negeri Papua Manukwari , Papua Barat dan berdasarkan hasil studi yang dilakukan ternyata kawasan satu atau wilayah satu di Kabupaten Jayapura yang berada disekitar Sentani memiliki keunggulan sagu yang luar biasa. Dengan adanya kerja sama dengan Universitas Negeri Papua ini, dengan harapan bisa mendapatkan kajian-kajian yang pasti dapat menolong Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk pengembangan usaha sagu menjadi andalan dari masyarakat untuk masa depan di bumi Kenambai Umbai,” tutupnya.

Sumber : Cenderawasih Pos// Editor: Magda

Tinggalkan Balasan