Registrasi PUPNS

Agenda Pemerintahan dan Aparatur Pengumuman Internal Pengumunan

Kepada : Semua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura

Sehubungan dengan masih adanya PNS (ASN) yang belum melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS melalui aplikasi online e-PUPNS, maka dengan ini diberitahukan bahwa, bagi PNS yang belum melakukan registrasi pada aplikasi online e-PUPNS, agar segera melakukan registrasi dan menginput data-data ke dalam aplikasi paling lambat tanggal 31 Januari 2016. Hal ini sesuai dengan Surat Kepala BKN No. K 26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016 perihal Tindak lanjut e-PUPNS.

Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.

Bagi Instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan level 2 diberi perpanjangan waktu hingga 17 Januari 2016

Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS, diberi kesempatan batas waktu hingga 17 Januari 2016.

Demikian untuk menjadi perhatian.

TTD. Sekda Kabupaten Jayapura.

Tinggalkan Balasan