Segala Perkara Adat Harus Dibicarakan di Rumah Adat

Aparatur Berita Budaya Daerah Kependudukan Pemberdayaan Kampung Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemerintahan dan Aparatur Pendidikan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Perumahan dan Permukiman Sosial dan Ketenagakerjaan

Sentani, Jpr – Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M. Si, melakukan kunjungan kerja di Kampung Adat Kaitemung, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2016.

Kunjungan kerja ini disertai dengan dialog terbuka bersama masyarakat adat Kaitemung untuk menjemput aspirasi menjadi keluhan masyarakat adat mengenai adanya penolakan dari sejumlah masyarakat adat setempat dalam menetapkan struktur pengurus adat yang akan dilantik dalam waktu dekat ini.

Dalam dialog tersebut yang menjadi keluhan masyarakat adat yakni masalah pro-kontra yang terjadi dalam masyarakat adat Kaitemung mengenai struktur pengurus yang bukan dari unsur adat dan nama kampung yang dirubah serta simbol adat yang diganti dengan simbol lain.

Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M. Si, mengatakan, dengan adanya dialog seperti ini, masyarakat adat setempat berharap semoga ada solusi atas persoalan kampung Kaitemung perihal permasalahan dalam struktur pengurus adat yang akan dilantik tersebut.

“Dengan Kunjungan Kerja ini pihaknya bisa mendengar secara langsung aspirasi yang menjadi keluhan dan kendala dari masyarakat. Persoalan adat di Kampung Adat Kaitemung sudah sangat terlalu lama dibiarkan. Hal itu dikarenakan banyak dinamika-dinamika yang terjadi di Kampung Kaitemung yang telah ditetapkan sebagai kampung adat tahun lalu ini,”katanya.

“Masyarakat adat Kaitemung agar dinamika itu sebuah tantangan yang harus diselesaikan dengan cara duduk bersama-sama, memutuskan dan ditempatkan pada tempatnya,”pintahnya.

“Jadi, kedatangan saya disini untuk bisa melihat langsung mendengar segala macam keluhan masyarakat adat terkait persoalan adat yang mengganggu di kampung Kaitemung. Jangan ada persoalan adat berlarut-larut yang mengganggu di  kampung ini,”katanya.

“Kampung ini telah diresmikan sebagai kampung adat dan juga dengan sebutan Rumah Adat Idyo Yamo yang mana termasuk wilayah adat DASS Demutru pada tanggal 29 September 2015 lalu,”ucapnya.

“Segala perkara yang ada di Kampung Adat Keitemung itu harus dibicarakan di dalam rumah adat ini guna memutuskan dan juga mengambil keputusan penting bagi kampung  dan masyarakat,”ujarnya.

“Soal kepengurusan, agar tak di intervensi oleh pihak luar, Ondoafi dan para adat dibicarakan di rumah adat ini. Ondoafi sebagai Lambang dan simbol adat yang berada di Kampung Kaitemung harus mengajak bicara bersama-sama,”tutupnya.

[envira-gallery id="4157"]

Tinggalkan Balasan