Selama Ramadhan, Pemkab Jayapura Berlakukan Jam Kerja Khusus bagi ASN

Agama Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw

SENTANI, jayapurakab.go.id – Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi telah tiba tepat di hari Selasa (13/4/2021). Selama bulan puasa, Pemerintah Kabupaten Jayapura memberlakukan waktu khusus.

Jika sebelumnya ada Apel setiap Senin pagi di lapangan apel Kantor Bupati Jayapura, namun selama puasa di bulan suci Ramadhan ini seluruh pegawai baik itu ASN maupun honorer tidak melaksanakan Apel pagi seperti biasanya.

Menurut Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw, setiap kali menjelang bulan puasa, kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura seperti itu dan juga sudah disesuaikan dengan edaran dari Menteri Agama dan Menpan RB. Ada keputusan bersama, bahwa selama pelaksanaan ibadah puasa, diberi kelonggaran waktu.

“Jadi masuk kantor jam 8 pagi dan pulang jam 3 sore, itu sudah menjadi keputusan bersama,” terang Timothius Demetouw saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021).

Lanjut Timothius Demetouw menjelaskan, kebijakan ini sebagai bentuk toleransi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura terhadap pegawai yang melaksanakan atau menjalankan puasa selama bulan suci Ramadhan tahun ini.

“Selain itu, apel pagi sementara ini tidak kita laksanakan. Karena kebijakan kita masuk jam 8 pagi. Jadi sesungguhnya kebijakan ini sudah menjadi pekerjaan rutin di Pemerintahan Kabupaten Jayapura,” katanya.

Meskipun menjalani ibadah puasa, kata Timothius, bahwa sejauh ini dari pengalaman-pengalaman sebelumnya para ASN yang beragama Muslim ini tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai mana biasanya. Karena pada dasarnya mereka menganggap puasa itu bukan menjadi suatu halangan untuk bekerja, melainkan bekerja itu merupakan ibadah bagi mereka.

“Jadi kami hanya memberikan semacam kelonggaran waktu, bahwa mereka bisa bekerja mulai dari masuk jam 8 pagi dan pulang jam 3 sore,” cetusnya.

Dia mengatakan di Kabupaten Jayapura jumlah pegawai yang beragama Muslim mencapai 40 sampai 50 persen. Dalam rangka itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pegawai yang beragama Non Muslim Untuk tetap menjaga toleransi antar umat beragama.

“Misalnya, tidak memancing mereka untuk mengonsumsi makanan selama mereka menjalankan ibadahnya,” ungkap Timothius seraya menambahkan termasuk ketika ada pegawai atau ASN yang beragama Muslim yang minta pulang lebih awal.

Tinggalkan Balasan