Sosialisasi Dua (2) Perda Tentang Sampah

Agenda Aparatur Berita Budaya Daerah Kependudukan Kesehatan Layanan Nasional Pemberdayaan Kampung Pemerintahan dan Aparatur Penanggulangan Bencana Pendidikan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Perumahan dan Permukiman Profil Daerah Sosial dan Ketenagakerjaan

Sentani, Jpr – Dinas Kebersihan, Pertanaman dan Permakaman (DKPP) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi dua (2) Peraturan Daerah atau Perda tentang sampah, yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 15 Februari 2016, di Aula Lantai II, Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Gunung Merah, Sentani.

Kepala DKPP Kabupaten Jayapura, H. Sakarudin, S.Pd., M.Si mengatakan, Peraturan yang dimaksud adalah Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Sampah.

“Sosialisasi ini digelar untuk lembaga pengelola sampah, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kelurahan dan Kepala Kampung dari tiga (3) Distrik, yakni Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani dan Distrik Waibu,”ungkapnya.

“Sebanyak 120 orang peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini,” tambahnya.

“Kami melakukan sosialisasi dua (2) Perda tentang sampah, karena di tahun 2016 ini kami berencana akan memberlakukan retribusi sampah jenis rumah tangga, dan pihak kami akan terus melakukan sosialisasi dua (2) Perda sampah ini di tingkat kelurahan atau langsung ke pemukiman-pemukiman warga seperti di Kompleks Perumahan BTN,” jelasnya.

“Untuk pelaksanaannya kita akan bekerja sama dengan aparat RT/RW. Sehingga nantinya petugas kami datang melakukan pemungutan retribusi  sampah itu akan berkoordinasi dengan pihak RT/RW yang mempunyai tugas memberikan pengawasan, melakukan sosialisasi dan juga memberikan data akurat tentang warga yang ada tinggal dilingkungan mereka masing-masing,” terangnya.

“Dalam rangka mencapai target Penerimaan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi sampah ini sebagai implementasi dari Perda Nomor 8 Tahun 2012 diharapkan bisa terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” harapnya.

“Karena wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama tiga (3) bulan atau denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar,” tukasnya.

[envira-gallery id="3093"]

Tinggalkan Balasan