Sosialisasi Pergub 46 Pengusaha OAP Diminta Siap Menyesuaikan Era Digital

Berita Daerah Sosialisasi

Nampak sosialisasi bagi pelaku usaha pengadaan barang / jasa pemerintah untuk OAP.

SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura tak henti-hentinya memberikan perhatian dan kepedulian kepada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Hal itu nampak dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) 46 Tahun 2021 terhadap penyedia khusus OAP dengan tema Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Papua nomor 46 tahun 2021 bagi pelaku usaha OAP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Kamis (21/7).

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, DR. Timothius J. Demetouw meminta kepada pelaku usaha OAP untuk dapat menyesuaikan dengan era digital saat ini, terutama dalam hal dokumen dan administrasi perusahaannya.

“Pola-pola lama yang masih konvensional kita harus benahi bersama, kita tidak boleh menunggu tetapi harus mengikuti dengan perkembangan zaman terutama di era digital saat ini kita harus bisa menyesuaikan dan persiapkan administrasi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk itu, kepada wadah organisasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) di Kabupaten Jayapura Bupati Jayapura mengharapkan agar terus memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha OAP agar bisa maju bersama-sama. Selain itu juga kepada pelaku usaha OAP juga diminta untuk berperan aktif sehingga ketika ikut mengambil bagian dalam suatu pekerjaan sudah siap dan dokumen administrasi yang menjadi syarat juga sudah siap.

“Pada kesempatan ini juga saya mengharapkan kepada penyedia OAP untuk berperan aktif, kita juga ambil bagian namun tetap berperan aktif pada prinsip-prinsip dan ketentuan pengadaan yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga output jelas tepat waktu dan tepat mutu,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Gapensi Kabupaten Jayapura, Barnabas Janggroseray, S.E dalam sambutan mengatakan jika disimak Peraturan Gubernur Provinsi Papua nomor 46 tahun 2021 merupakan turunan dari Peraturan Presiden tentang barang dana jasa.

“Tentu ini upaya pemerintah untuk proteksi pelaku usaha OAP, namun dibalik kemudahan ini ada tantangan, di mana saat ini kita masuk dalam sebuah sistem aplikasi perizinan secara elektronik lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) yang perlu kita persiapkan dengan baik,” ujarnya.

Barnabas menilai sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Jayapura lewat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tersebut merupakan langkah positif dan strategis bagi pelaku usaha OAP.

“Dari dulu hampir 50 persen pengusaha dari luar Jayapura ikut ambil bagian dalam pekerjaan, tidak perlu jauh-jauh di Kota Jayapura saja dari data informasi yang kami peroleh pengusaha anak Kabupaten Jayapura tidak ada di sana, tetapi di Kabupaten Jayapura ada pengusaha yang dari kota. nah dengan adanya sosialisasi seperti ini sangat baik supaya ada proteksi bagi anak Kabupaten Jayapura,” cetusnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura yang sudah menunjukan proteksi itu lewat berbagai pekerjaan terutama dalam pekerjaan penanganan bencana. Diakuinya para pelaku usaha OAP memiliki kompetensi kendati ada beberapa yang perlu mendapat pembinaan untuk maju bersama.

Tinggalkan Balasan