Tak Boleh Ada Pungli Bagi Siswa Baru

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur Pendidikan

Sentani, Jpr- Semua sekolah yang ada di Kabupaten Jayapura, baik SD, SMP, SMA, dan SMK dan sekolah yayasan lainnya diminta untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap siswa yang akan mendaftarkan diri di sekolah tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Alpius Toam, di kediamannya pada hari, Jumat, tanggal, 30 Juni 2017.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Alpius Toam, mengatakan, bahwa tidak diperkenankan adanya pungli berdasarkan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, Pemendikbud No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, Pemendikbud No 75 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru.

“Pihaknya telah mengeluarkan edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura kepada setiap sekolah yang ada di Kabupaten Jayapura untuk tidak melakukan pungli kepada para siswa baru yang akan mendaftar nantinya. Jadi penerimaan siswa baru tahun ini tidak boleh ada pungutan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan