Tekan Penyebaranan Covid 19, Sosialisasi dan Penyemprotan Disinfektan Rutin Dilakukan

Berita Daerah Kesehatan Layanan Lingkungan Hidup

Tim Surveilans saat melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan yang sudah terpapar Covid 19, gambar diambil, Kamis (17/6).
Tim Surveilans saat melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan yang sudah terpapar Covid 19, gambar diambil, Kamis (17/6).

SENTANI, jpr – Dalam rangka menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 kian meningkat di Kabupaten Jayapura, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 terus melakukan berbagai upaya penanganan, baik di wilayah zona merah, kuning maupun hijau.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie mengatakan, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Tim Tugas-Tugas Covid-19 yang sudah dibentuk sedang berupaya keras untuk menekan dan melakukan tindakan pencegahan terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jayapura.

“Tim surveilans kami terus melakukan berbagai upaya, misalnya sosialisasi dan melakukan kunjungan terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk memastikan yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan,” kata Khairul Lie kepada wartawan di Sentani, Kamis (17/6).

Selain itu, pada Cluster operasi terpadu, gabungan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Kominfo serta pihak Satpol PP melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang perilaku hidup sehat dan protokol kesehatan pada Zona Merah dan Kuning. Kegiatan itu diselenggarakan di 3 distrik, yaitu Distrik Sentani Kota tepatnya BTN Ceria, BTN Citra Buana, BTN Matoa. Kemudian, di Distrik Waibu tepatnya dipertigaan Kemiri, Kompleks Kehutanan. Selanjutnya Distrik Sentani Timur dengan kegiatan pengawasan terhadap pedagang keliling yang berjualan di Kabupaten Jayapura. Pengawasan itu berlokasi di Cemara Asei Kecil.

“Tim juga melakukan pengawasan wajib masker dan jaga jarak duduk dikendaraan berlokasi di terminal Pasar Pharaa dan terminal Expo,” tambahnya.

Pihaknya berharap agar masyarakat di Kabupaten Jayapura wajib mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dalam upaya untuk menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Dalam berbagai kesempatan kami terus mengimbau Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura supaya wajib menggunakan wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan oleh pemerintah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan