Wabup Giri Buka Kick Off Meeting Penyusunan Revisi RTRW Tahun 2008-2028

Berita Daerah Perencanaan dan Pembangunan Daerah

Nampak suasana Kick Off Meeting Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028

SENTANI, jayapurakab.go.id – Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro membuka secara resmi Kick Off Meeting Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis 14 April 2022.

Acara ini dilaksanakan secara daring dan luring.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor: PK.01/148-200/III/2022 tentang Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028, sehingga dilakukan revisi kembali RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028.

“Jadi kegiatan ini untuk menyelaraskan penyelenggaraan penataan ruang sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Di mana, kami di Pemerintah Kabupaten Jayapura menargetkan penyusunan RTRW ini dapat diselenggarakan dalam jangka waktu 12 bulan dari 18 bulan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dalam penataan ruang yang berlaku,” kata Mathius Awoitauw dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.

“Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran serta perangkat daerah, stakeholder, swasta dan masyarakat hukum adat, serta seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, saya berharap penyusunan revisi RTRW ini dapat dipedomani dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jayapura berbasis mitigasi rencana ekonomi hijau berkearifan lokal,” harapnya.

Sementara itu, Andreas Lukas Hurunama, S.T. ,selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura mengungkapkan, penyusunan RTRW Kabupaten Jayapura memang dalam pelaksanaannya sudah ada surat keputusannya yaitu, SK Bupati Jayapura Nomor: 188.4/102 Tahun 2022 tentang pembentukan tim revisi RTRW Kabupaten Jayapura.

Dalam hal ini, kata Hurunama, tidak terlepas dari dasar- dasar yang ada di dalamnya, kenapa kita hadir melakukan revisi ini karena tahun lalu kita sudah melakukan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Jayapura.

“Dan, dari hasil itu menunjukan bahwa kita harus revisi RTRW kita. Sehingga implementasi dan hasil itu yang kita kirim ke Kementrian ATR/BPN tahun ini,” katanya singkat.

Andreas juga meminta dukungan kepada semua OPD dan semua tim untuk duduk bersama agar merevisi penyusunan RTRW. Karena, harapan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw kalau bisa paling lambat delapan bualan (8) saja. Walaupun, seharusnya delapan belas bulan paling lambat dan paling cepat dua belas bulan.

Terkait dengan kepercayaan Masyarakat Adat khususnya untuk mengsinkronkan yang disusun oleh masyarakat adat terkait dengan RTRW itu sendiri. “Kami berusaha menyelesaikan penyusunan RTRW ini saat pelaksanaan Kongres AMAN ke-VI berlangsung pada tanggal 23 Oktober 2022 mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, Imelda dari perwakilan PSP (Papua Spesial Pailing) yang mendampingi kegiatan penyusunan RTRW. Kegiatan ini melalui proses revisi RTRW Kabupaten Jayapura bisa selesaikan dalam kurun waktu delapan bulan saja, sementara sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja mengatur itu 18 bulan dalam penyusunan RTRW ini.

“Ini bagi kami hal yang luar biasa, jika RTRW Kabupaten Jayapura bisa diselesaikan hanya dengan delapan bulan saja. Penyusunan RTRW ini adalah merupakan rencana besar yang berdurasi 20 tahun untuk menjadi dasar dan acuan dalam perencanaan untuk mengatur. Karna kita mengatur RTRW ini untuk semua kalangan dan semua pihak otomatis kita butuh informasi serta data yang lengkap,” ujarnya.

“Misalnya, masyarakat kita harus kita tahu persis mereka hidup kesehariannya masih di hutan kah atau di pinggiran kawasan hutan kah dan jika masih hidup demikian kita harus cari tahu apa kebutuhan dan aktivitas mereka. Jangan sampe aktivitas mereka diangap pelanggaran ini sebuah contoh ya, mengenai infrastruktur jalan contoh pengembangan jalan sampai ke kampung-kampung dan harapan kedepan RTRW ini apa yang kita rencanakan itu yang kita wujudkan bagi kesejahteraan masyarakat dan masyarakat Adat pada umumnya di Papua,” tutur Imelda.

Tinggalkan Balasan