18 Oktober Pansel Umumkan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota DPRK Jayapura Jalur Otsus

Berita Daerah Otsus

Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Jalur Otsus, Jack Judzoon Puraro

SENTANI, jayapurakab.go.id – Hasil tes atau ujian tertulis seleksi calon Anggota DPRK Kabupaten Jayapura melalui mekanisme pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2029 akan diumumkan paling lambat 17 atau 18 Oktober 2024 mendatang, hal itu disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota DPRK Kabupaten Jayapura Jalur Otonomi Khusus (Otsus), Jack Judzoon Puraro kepada wartawan di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Senin, 14/10/2024.

Jack Puraro mengatakan Pansel akan mengumumkan 24 orang yang lolos penilaian dalam ujian tertulis tersebut.

“Tes tertulis hari ini diikuti 65 orang peserta dan hasil dari seleksi ujian tertulis ini akan dilakukan perangkingan 1 sampai 24 orang. Di mana tes tertulis hasilnya akan diumumkan dalam tiga atau empat hari ke depan,”ujarnya.

“Dari 65 orang peserta itu, maka lewat hasil tes tertulis ini kami akan mencari perangkingan 1 sampai 24 orang. Jadi, kami akan merangking sampai 24 peserta,” sambungnya.

Untuk kuota 24 orang, dari daerah pengangkatan atau Dapeng dan II masing masing ada dua kursi, berarti dibutuhkan di dua Dapeng enam orang. Karena di setiap satu kursi itu bilangan pembagiannya adalah tiga orang. Sehingga kuota 2 kursi, baik di Dapeng I dan II itu masing-masing menjadi enam orang.

Untuk empat Dapeng lainnya itu masing-masing hanya tiga orang yang akan direkrut. Sehingga total keseluruhannya dari Dapeng I hingga IV adalah 24 orang.

Jack Puraro kembali mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses seleksi ke tes wawancara. Jack Puraro menjelaskan, bahwa untuk tes wawancara yang akan diikuti 24 orang itu, selanjutnya nanti hasilnya akan diperoleh lewat perangkingan 1 sampai 8 orang.

“Setelah kita memilih delapan (8) orang dari 24, sisa masuk dalam daftar tunggu. Bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari delapan (8) orang yang sudah terpilih itu, maka 16 orang sebagai daftar tunggu dengan nominasi berikut yang tertinggi di bawah dari yang terpilih itu yang akan mengganti posisi tersebut sesuai dengan dapengnya,” jelasnya.

Tahapan ini benar-benar kita lakukan dengan baik, kemudian tahapan ini juga dilakukan secara terbuka yang telah kita sampaikan prosesnya sesuai dengan peraturan. Sehingga jangan sampai terjadi seperti di tempat-tempat yang lain. Sebagai ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, saya harap panitia seleksi tidak bekerja dua kali.

“Sekali kerja langsung selesai dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan juga pemerintah daerah,” pungkasnya.

Admin/Editor: Rilva

Penulis: Imel

Tinggalkan Balasan