2020, Disducapil Mulai Berlakukan KIA

Berita Daerah Layanan

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”14463″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Jayapura.

“Sosialisasi itu dilaksanakan di hotel horex Sentani, yang dihadiri oleh perwakilan kepala kampung, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan pihak distrik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu menjelaskan, sosialisasi itu sebenarnya mempercepat proses penerbitan kartu keluarga, akta kelahiran, dan KTP.

Karena itu merupakan pintu masuk untuk nanti ketika Disdukcapil sudah menerapkan program mewajibkan setiap anak di bawah 17 tahun memperoleh kartu indentitas anak (KIA).

“kartu identitas anak ini wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Jayapura,” kata Herald Berhitu kepada wartawan usai membuka acara sosialisasi itu, Selasa (10/12).

Dikatakan, mengenai hal itu juga sudah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016. Untuk itu kata dia Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura akan memberlakukan kewajiban penerbitan kartu identitas anak ini mulai diberlakukan pada awal 2020 mendatang.

Dijelaskan secara umum kartu identitas anak ini sebenarnya memiliki kesamaan dalam pemanfaatannya. Karena nomor induk anak yang tertera pada kartu identitas anak ini  akan dipakai juga pada saat yang bersangkutan memiliki kartu tanda penduduk.

“Jadi miliknya itu nanti akan dipakai pada saat Ia mengurus KTP di mana saat berumur 17 tahun keatas,” jelasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan