[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15314″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, A. Rahman Basri menegaskan untuk 30 penumpang kapal motor Ciremai yang dipulangkan dari Biak ke Kabupaten Jayapura pada, Selasa (9/6) dini hari, wajib untuk mengikuti protokol kesehatan.
“Tadi pagi arahan kami supaya mereka wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah dan kami sudah menyampaikannya kepada mereka,” kata A. Rahman Basri saat diwawancarai wartawan di kantor Bupati Jayapura, Selasa (9/6).
Dia mengatakan, 30an penumpang kapal Ciremai itu merupakan Warga asal kabupaten Jayapura yang tersebar di beberapa kampung, di mana sebelumnya mereka terpaksa tinggal di Kabupaten Biak akibat pandemi Covid 19 setelah Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan aturan pembatasan terhadap layanan transportasi udara maupun laut di Provinsi Papua.
“Mereka ini sebelumnya mengikuti kegiatan ibadah di Biak dan tertinggal di sana setelah adanya pembatasan keluar masuk wilayah Papua yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua sejak awal pandemi Covid 19 ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, pihaknya telah melakukan penjemputan dengan menggunakan tiga Armada terhadap tiga puluhan penumpang tersebut. Selanjutnya mereka didata dan kemudian diantar ke masing-masing kampung.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]