Pemkab Jayapura Perketat Waktu Pembuangan Sampah

Berita Daerah Lingkungan Hidup

Pj. Bupati Jayapura, Dr. Ir. Semuel Siriwa, M.Si

SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura mengajak masyarakat untuk peduli menjaga kebersihan di lingkungan terlebih soal pembuangan yang tidak mengikuti waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang menyusun khususnya aturan waktu buang membuang sampah. Tidak setiap hari masyarakat harus membuang sampah, sehingga ada waktu yang ditentukan membuang sampah, kata Penjabat (Pj)  Bupati Jayapura,  Dr. Ir. Semuel Siriwa, M.Si saat ditanya mengenai persoalan sampah di Kabupaten Jayapura di Sentani, Jumat, 21/02/2025.

Pj Bupati Siriwa menyampaikan aturan waktu membuang sampah penting dilakukan apalagi jika waktu membuang sampah dilakukan bergiliran.

“Bila waktu membuang sampah dilakukan secara bergiliran tentunya sudah tahu waktu membuang sampah di tempat yang bisa diangkut sehingga ketika petugas kebersihan datang akan diangkut sampahnya,” ujarnya.

Petugas kebersihan bertugas pukul 05.00 WIT setidaknya sebelum waktu itu, sampah sudah diletakkan. Untuk menerapkan waktu membuang sampah kepada masyarakat, Pj Bupati Siriwa telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup mengatur waktunya dengan menggandeng RT/RW serta kepala kampung.

Bila setiap hari membuang sampah tidak ada waktu yang diberikan kasihan petugasnya apalagi armada kendaraan mobil sampah terbatas.

“Ia juga berharap kepada masyarakat memiliki kesadaran membuang sampah dan mengikuti waktu yang ditentukan seperti membuang sampah dilakukan 1 minggu 3 kali dengan bergiliran yang akan ditentukan,” harapnya.

Admin/Editor: Rilva

Penulis: Imel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *