SENTANI, jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., menegaskan komitmennya menjaga wibawa dan disiplin lingkungan kerja tidak menjadi tempat minuman keras (Miras) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Sehingga langkah yang kita lakukan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tanpa kompromi terhadap aktivitas konsumsi minuman keras di Area Perkantoran Bupati Jayapura.
Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lingkungan kantor pemerintahan harus berhenti total setelah jam kerja. Tidak boleh ada lagi oknum yang memanfaatkan kantor sebagai tempat berkumpul dan minum.
“Begitu selesai jam kantor, semua harus ditutup. Tidak boleh lagi ada aktivitas. Kantor ini bukan tempat minuman keras,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan mencoreng citra pemerintah daerah. Karena itu, dirinya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang terlibat miras dan terbukti melanggar.
“Saya sudah sampaikan, kalau sampai ada kepala dinas yang kedapatan minum, saya akan berhentikan,” ujarnya.
Bupati juga menekankan bahwa seluruh jajaran, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus menjaga kehormatan institusi. Ia mengajak semua pihak, termasuk DPRD, untuk bersatu menjaga marwah Kabupaten Jayapura.
“Kita harus jaga wibawa daerah ini. Jangan sampai diinjak hanya karena ulah segelintir orang,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Bupati juga meminta keterlibatan aparat kepolisian dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan kantor pemerintahan.
Ia berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Kantor adalah tempat bekerja dan mengabdi, bukan tempat minum. Kita harus jaga bersama,” tutupnya.
Penulis & Foto : Imel
Admin : Rilva

