SENTANI, jayapurakab.go.id – Komisi A DPRK Kabupaten Jayapura bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Rabu, (13/5/2026). Rapat ini membahas kondisi layanan jaringan komunikasi, kendala anggaran, serta penyelesaian kewajiban pembayaran kepada mitra kerja. Pertemuan berlangsung di ruang rapat DPRK Gunung Merah Sentani.
Kepala Dinas Kominfo, Yaan Yoku, S.Sos., M.MT., memaparkan, sejak ia menjabat Oktober tahun lalu, tantangan terbesar yang dihadapi adalah adanya kewajiban pembayaran yang tertunda. Kewajiban tersebut berasal dari pekerjaan yang sudah selesai sejak 2024, tetapi belum dapat dibayar karena keterbatasan keuangan daerah saat itu. Kondisi ini berlanjut hingga 2025.

“Rencana pembayaran dari sumber dana PAD tidak dapat direalisasikan karena penerimaan daerah tidak mencapai target. Akibatnya, kewajiban tersebut terbawa ke tahun anggaran 2026 dan saat ini sedang ditinjau ulang,” jelasnya.
Selain masalah pembayaran, cakupan layanan jaringan juga belum merata. Pembangunan menara dan jaringan di sejumlah distrik merupakan program pusat melalui Bakti Kominfo dengan teknologi 3G untuk wilayah perbatasan.
Dari 130 kampung yang ada, baru 62 sampai 65 titik yang terjangkau. Sehingga masih banyak wilayah yang belum mendapatkan layanan dengan baik.
Kepala Dinas Kominfo menambahkan, realisasi program tahun 2025 belum mencapai 100 persen. Sebagian anggaran dialokasikan untuk penyelesaian kewajiban, sementara program yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Otonomi Khusus tetap berjalan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRK Jayapura, Wihelmus Manggo, menyampaikan bahwa layanan jaringan dari PT Santel sudah lama digunakan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian kewajiban menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi, baik secara moral maupun hukum.

“Kami merasa bertanggung jawab jika fasilitas sudah dimanfaatkan, tetapi kewajiban belum diselesaikan,” tegas Wihelmus.
DPRK juga menyoroti kendala pelayanan publik yang terhambat akibat keterbatasan jaringan. Sering terjadi ketidaksesuaian data antara laporan dari kampung dan penerimaan di dinas terkait.
Untuk mengatasi hal itu, DPRK mendorong pemasangan jaringan seperti Starlink di 19 distrik. Dengan fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan, menginput data, dan mengirim laporan secara elektronik sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.

Di akhir rapat, disepakati bahwa hasil pembahasan akan dituangkan dalam rekomendasi resmi DPRK. Rekomendasi ini mewajibkan Pemerintah Daerah dan Diskominfo untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran, meningkatkan kualitas dan jangkauan jaringan, serta mengupayakan dukungan anggaran yang memadai. Tujuannya agar layanan komunikasi dan informasi di Kabupaten Jayapura dapat berjalan baik, merata, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Penulis : Fuad
Foto : Aris
Admin : Rilva

