Jawab Catatan Banggar DPRK Jayapura Bupati Jayapura, Pembahasan APBD Sesuai Mekanisme

Berita Daerah Keuangan Perencanaan dan Pembangunan Daerah

Suasana Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura saat menggelar rapat Paripurna III masa persidangan II tentang jawaban Bupati Jayapura terhadap laporan badan anggaran dewan yang langsung di hadiri oleh, Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., di ruang persidangan DPRK Jayapura. Selasa (21/07/2026)

SENTANI, jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar rapat Paripurna III masa persidangan II tentang jawaban Bupati Jayapura terhadap laporan badan anggaran dewan yang langsung di hadiri oleh, Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., di ruang persidangan DPRK Jayapura, Selasa, 21/07/2026.

Bupati Jayapura menjelaskan penyampaian jawaban pemerintah terhadap berbagai catatan dan pertanyaan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRK Jayapura merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diatur.

Menurut Bupati, sebelumnya Badan Anggaran DPRK telah menyampaikan sejumlah masukan, pertanyaan, serta catatan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah memberikan tanggapan secara resmi dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada legislatif.

“Hari ini pemerintah memberikan jawaban atas seluruh catatan dan pertanyaan yang telah disampaikan Badan Anggaran DPRK. Itu memang mekanisme yang harus dijalankan antara eksekutif dan legislatif,” ujar Bupati Wonda.

Ia menjelaskan, dalam menyusun jawaban tersebut pemerintah tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga memperhatikan berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah.

“Ada masukan dan saran yang menjadi catatan bagi kami di pemerintah. Ada program yang sudah kami laksanakan, ada yang sedang berjalan, dan ada juga yang memang belum terlaksana. Semua itu kami jelaskan secara terbuka,” katanya.

Bupati menambahkan, setelah penyampaian jawaban pemerintah, tahapan berikutnya adalah mendengarkan pandangan dan tanggapan fraksi-fraksi DPRK terhadap penjelasan yang telah disampaikan pemerintah.

“Besok kita akan masuk pada agenda tanggapan fraksi. Di situlah masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan dan penguatan politik terhadap pembahasan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Menurut Yunus Wonda, hubungan antara eksekutif dan legislatif harus terus dibangun melalui komunikasi dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pembahasan kebijakan maupun anggaran dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, S.E., menyatakan seluruh rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mendapat tanggapan dari Bupati Jayapura.

Menurutnya, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, di mana pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas berbagai catatan, masukan, dan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Badan Anggaran DPRK.

“Hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati Jayapura atas laporan Badan Anggaran DPRK terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Secara umum, semua rekomendasi yang disampaikan Banggar sudah dijawab oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menilai respons pemerintah terhadap rekomendasi DPRK merupakan hal yang positif dalam proses pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif.

Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRK, lanjutnya, adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menerapkan kebijakan anggaran surplus pada tahun-tahun mendatang dan tidak lagi menggunakan skema anggaran defisit.

Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembayaran pinjaman kepada Bank Papua yang pada akhir tahun anggaran 2025 tercatat sekitar Rp22 miliar.

“Namun dengan perjalanan anggaran selama enam hingga tujuh bulan di tahun 2026, kami melihat angka kewajiban tersebut kemungkinan sudah semakin menurun,” katanya.

Meski demikian, DPRK masih akan mencermati pembahasan pada tahapan berikutnya, yakni penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRK, sebelum proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap selanjutnya.

“Nanti kita ikuti lagi besok dalam agenda pendapat akhir fraksi-fraksi dan kelompok khusus dewan. Secara umum, seluruh rekomendasi Banggar sudah ditanggapi oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Penulis : Imel

Foto      : Eky

Admin  : Rilva