SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura mengusulkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dengan kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp81 miliar.
Dalam rancangan yang disampaikan Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH., MH., melalui, Plt. Sekreraris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dr. Yusuf Yambe Yabdi, S.T., M.T., pada rapat paripurna DPR Kabupaten Jayapura, Selasa (8/9/2026), pendapatan daerah pada perubahan KUA-PPAS 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,342 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar 11 persen atau Rp81,002 miliar dibandingkan APBD induk yang ditetapkan sebesar Rp1,261 triliun.
Namun, kenaikan pendapatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penguatan kemampuan fiskal daerah. Sebab, sebagian besar tambahan pendapatan berasal dari dana transfer, bukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD Kabupaten Jayapura dalam perubahan KUA-PPAS 2026 tetap dipatok sebesar Rp181,190 miliar, sama dengan target pada APBD induk.
Sementara itu, pendapatan transfer meningkat Rp81,002 miliar, dari sebelumnya Rp1,070 triliun menjadi Rp1,151 triliun. Selain itu, transfer antar daerah juga naik sekitar Rp2,27 miliar, menjadi Rp20,014 miliar.
Pemerintah daerah juga menganggarkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,113 miliar.
Di sisi belanja, pemerintah daerah justru menghadapi kebutuhan anggaran yang lebih besar. Belanja daerah naik Rp82,852 miliar, dari Rp1,252 triliun menjadi Rp1,334 triliun.
Kenaikan belanja tersebut akan diarahkan untuk sejumlah program prioritas, antara lain pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemulihan ekonomi daerah.
Struktur belanja perubahan APBD 2026 terdiri dari belanja operasi Rp1,082 triliun, belanja modal Rp74,557 miliar, belanja tidak terduga Rp12,275 miliar, dan belanja transfer Rp165,890 miliar.
Dengan kondisi tersebut, ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menjadi tantangan. Kenaikan pendapatan sekitar Rp81 miliar bahkan diikuti kenaikan belanja yang lebih besar, yakni sekitar Rp82,8 miliar.
Yusuf Yambe menegaskan, keterbatasan ruang fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, perubahan KUA-PPAS 2026 bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan langkah adaptif terhadap dinamika fiskal daerah, perkembangan ekonomi makro, evaluasi pelaksanaan APBD berjalan, serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPR Kabupaten Jayapura dapat berlangsung konstruktif sehingga rancangan perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Di sisi pembiayaan, pemerintah daerah juga mencantumkan sejumlah pengeluaran pembiayaan, termasuk penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp1,1 miliar serta pembayaran pokok utang kepada Bank Papua sebesar Rp8,484 miliar.
Rancangan perubahan KUA-PPAS ini selanjutnya akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2026.
Dengan struktur tersebut, perhatian DPR Kabupaten Jayapura dalam pembahasan nantinya diperkirakan tidak hanya tertuju pada besaran anggaran, tetapi juga pada efektivitas belanja, kemampuan daerah meningkatkan PAD, serta ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Sementara itu Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, SE., menyampaikan untuk perubahan kita di tahun ini ada perubahan yang cukup signifikan dari transfer pusat ke daerah.
Karena transfer pusat ke daerah ini adalah sesuatu yang optimistis, kita terus mengejar, menata, dan melaksanakan perhitungan yang masih ada.
Terkait Rancangan KUA-PPAS tahun 2027, sudah disampaikan juga bahwa pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk menurunkan target pendapatan asli daerah.
Karena kita memang realistis melihat pencapaian tahun-tahun sebelumnya, sehingga nanti diupayakan dengan target yang realistis, kita bisa menghasilkan keuangan yang lebih maksimal.
Penulis & Foto : Imel
Admin : Rilva




