[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melarang konsumsi dan juga peredaran minuman beralkohol di wilayah itu selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
Instruksi larangan minuman beralkohol yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Jayapura, harus didukung seluruh lapisan masyarakat yang ada di Bumi Kenambai Umbai, hal itu disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat diwawancara, Jumat (09/02/2024).
“Kita pasti dan siap mendukung apa yang menjadi instruksi (kebijakan) dari pemerintah daerah terkait dengan (pelarangan) peredaran dan konsumsi miras. Kami berharap (miras) ini bisa ditutup selama pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.
Dari pemerintah melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ingin bertindak, maka dari kepolisian siap memback up, karena ini menyangkut dengan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif selama sebelum dan sesudah pencoblosan pada Pemilu Serentak 2024.
“Untuk miras lokal (Milo) seperti boplas, ballo dan saguer itu sementara kita melakukan penyelidikan terkait dengan adanya beberapa informasi yang bukan hanya ada di wilayah Sentani saja. Tetapi, ada di Demta itu sedang kita dalami yang juga berada di luar Sentani,” ucapnya.
Kita berharap peredaran miras di Kabupaten Jayapura, baik sebelum dan sesudah pencoblosan itu tidak ada lagi peredarannya. Pelaksanaannya nanti kita akan melakukan patroli dan sekaligus meningkatkan giat razia, untuk memonitor dan juga mengontrol penjualan atau peredaran miras di Kabupaten Jayapura.
“Dari Polres Jayapura sudah melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memproduksi, menjual, mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Bahkan, Polres Jayapura sudah sering melakukan patroli dan razia,” ungkapnya.
“Pemkab dan aparat keamanan tidak bisa berjalan sendiri menerapkan kebijakan itu. Maka itu, butuh dukungan seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat dan juga tokoh agama bersama-sama saling mendukung dalam menegakkan instruksi atau kebijakan pelarangan miras di Kabupaten Jayapura selama pelaksanaan Pemilu 2024,” tutupnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]