[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”13966″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Hingga memasuki masa akhir jabatan anggota DPRD Kabupaten Jayapura, periode 2014-2019 masih ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang masih menggunakan mobil pemda Jayapura atau pinjam pakai. Oleh karena itu, bagi anggota yang pinjam pakai aset pemda Jayapura itu harus mengembalikannya pada akhir masa jabatannya pada Oktober mendatang.
“Masih ada anggota dewan yang pinjam pakai mobil pemda Jayapura dan itu akan diserahkan pada Oktober nanti,” kata
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kekayaan dan Aset Daerah, (BP2KAD) Kabupaten Jayapura, Subhan kepada wartawan di Sentani belum lama ini.
Dia menjelaskan, ada pengecualian mengenai pengebalian kendaraan dinas itu hanya berlaku bagi ketua dan wakil ketua DPR. Namun mengenai aturan pengembalian kendaraan dinas yang dipakai ketua dan wakil ketua DPR itu, kini sudah dijabarkan dalam dua aturan yang berbeda. Yang pertama peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2014 dan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang tentang peraturan pengelolan BMD. Dalam dua aturan tersebut penjelasanya berbeda dan dianggap kontradiksi. Jika mengacu pada PP 58, ketua dan wakil ketua DPR termasuk sebagai pejabat negara dan kendaraan operasionalnya tidak dilelang. Namun jika merujuk pada permendagri 19 tahun 2016, ketua dan wakil ketua DPR tidak termasuk pejabat negara sehingga aset berupa kendaraan operasional wajib dikembalikan atau dilelang.
“Berhubung ada dua aturan yang ditetapkan dan isinya saling bertabrakan maka, ketua dan wakil ketua DPR harus berkonsulltasi ke Kemendagri. Apakah mau pakai Permendagri atau PP, karena ini multi tafsir,” ungkapnya.
Lanjut dia, jika merujuk pada strukturnya, PP masih lebih tinggi artinya permen bisa saja digugurkan. “Makanya saya bilang ke Sekwan tolong perlihatkan ke dewan karena ini ada dua versi,” katanya lagi.
Ditambahkan, ada sejumlah aset pemda Jayapura berupa mobil dinas yang masih dipinjam pakaikan ke sejumlah anggota dewan. Sebagiannya lagi sudah dikembalikan ke pemda saat PAW anggota dewan beberapa waktu lalu. Meski diakuinya dalam aturan telah ditegaskan bahwa anggota DPR tidak boleh difasilitasi kendaraan dinas. Sebab setiap anggota dewan sudah mendapatkan dana transportasi.
“Sehingga kalau sudah masa berakhir itu jabatan itu harus dikembalikan, karena sifatnya hanya pinjam pakai dan itu juga sudah ada berita acara yang ditandatangi langsung bupati dan pimpinan dewan,” tambahnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]