Aset Kendaraan Milik Pemkab Jayapura Wajib Dikembalikan Oleh Mantan Pejabat dan Pensiunan ASN

Aset Daerah Berita Daerah

Nampak kendaraan aset Pemkab Jayapura yang dilakukan rekapitulasi permohonan usul penilaian tahun 2023 di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura. Rabu (11/10/2023)

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura melalukan rekapitulasi permohonan usul penilaian tahun 2023 sebelum melakukan pelelangan.

Ada 83 kendaraan Aset Pemkab Jayapura dilakukan penilaian tahun 2023.

Adanya aset kendaraan milik Pemkab Jayapura yang masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun pensiunan OPD, kita semua harus mengikuti aturan yang ada, hal ini disampaikan Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si saat diwawancara saat melihat langsung aset kendaraan yang diperiksa di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Rabu (11/10/2023).

Bagi pejabat atau ASN pemegang kendaraan yang sudah pensiun seharusnya mengikuti aturan pengelola aset daerah.

“Bila ada proses selanjutnya untuk asetnya berpindah kepemilikan dari pemerintah daerah kepada pemegang kendaraan semuanya harus mengikuti aturan,” ucapnya.

Bila bicara aturan, setiap aset kendaraan pemerintah daerah yang dipegang oleh mantan pejabat maupun pensiunan ASN seharusnya dikembalikan kepada Pemkab Jayapura karena itu milik pemerintah, setelah melalui tahapan, melakukan peralihan kepemilikan baru kendaraan dapat diambil oleh pemiliknya.

Ia mengapresiasi 83 pemegang kendaraan yang saat ini melakukan rekapitulasi permohonan usul penilaian tahun 2023. Dan bagi pemegang kendaraan yang belum melakukan hal itu, untuk dapat melalukannya.

“Jangan malas tahu, apabila kita menggunakan kendaraan milik Pemkab Jayapura yang seharusnya kita kembalikan, tetapi tetap kita pakai, kita tidak nyaman juga, terlebih saat ada pemeriksaan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Plt BPKAD Kabupaten Jayapura, Hermanus Kensimai mengatakan pemeriksaan kendaraan secara fisik selama 3 hari 11-13 Oktober 2023 bersama tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum masuk pada tahap pelelangan.

“Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme sebelum melakukan pelelangan. Ada 83 kendaraan diantaranya yang diperiksa KPKNL yaitu, 2 kendaraan roda enam, 35 roda empat, 45 roda dua, 1 roda tiga,” paparnya.

Yang menjadi pemeriksaan diantaranya, pemeriksaan nomor rangka mesin, kondisi mesin, kondisi rangka, terkait kelayakan kendaraan 83 kendaraan itu. Setelah 3 hari kita periksa, lalu kita lakukan berita acara pemeriksaan.

“Untuk 83 kendaraan yang diperiksa ini rata-rata dengan usia pemakaian 7 tahun ke atas. Setelah tahapan itu kita sudah lakukan, maka ada tim yang menentukan harga kendaraan setiap unit, baik itu roda enam, empat, tiga dan dua,” jelasnya.

Hermanus menyatakan, masih banyak kendaraan yang belum didaftarkan dengan usia 7 tahun ke atas yang belum didaftarkan untuk lelang dengan alasan pengguna, ada yang masuk bengkel, dan ada yang di Polsek.

“Kami juga akan melihat kendaraan bersama tim yang ada di bengkel atau di Polsek seperti apa untuk melihat keadaan kendaraannya,” pungkasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan