Sentani, Jpr- Pada tahun-tahun sebelumnya Aparat Sipil Negara (ASN) dalam melaporkan SPT tahunan dan PPH orang pribadi dilakukan dengan cara manual namun kini ASN dan Anggota TNI/Polri wajib melaporkan SPT tahunan dan PPH orang pribadi secara online. Cara online tersebut dengan menggunakan aplikasi e-Filling, sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Drs. Yerri F Dien, M. Si, mengatakan Pemerintah Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura dan Kantor Taspen mampu mendorong aparatur ASN semakin taat dan patuh untuk membayar pajak.
“Apabila pegawai ASN tidak mematuhi ketentuan yang telah berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan salah satunya mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar serta menyetorkan pajaknya dan melaporkan SPT tahunan PPH orang pribadi. Untuk Kabupaten Induk seluruh ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura dapat mematuhi aturan perpajakan yang telah di tetapkan oleh RB melalui surat edaranya agar kewajiban sebagai wajib pajak dapat terlaksana dengan baik,”tutupnya.
[envira-gallery id="4881"]