Sentani, Jpr- Setda Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F Dien di ruang kerjanya mengatakan, Kehadiran Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Jayapura dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Daerah untuk memberikan penguatan kepada seluruh perangkat Pemerintah Kabupaten Jayapura dari setiap tugas dan tanggung jawab SKPD.
“Amanat yang disampaikan oleh Wakil Gubernur bahwa seluruh perangkat Pemerintah Kabupaten Jayapura mampu menjalankan netralisasi selama proses penyelenggara Pemilu berlangsung. Dengan demikian untuk ASN harus menjaga netralitas selama tahapan penyelenggara Pemilukada hingga proses pemilihan berlangsung dan setiap ASN jangan membuat gerakan-gerakan tambahan yang bertentangan dengan UU ASN maupun PKPU. Suasana keharmonisan harus tetap dijaga oleh Aparatur Sipil Negara baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapuira maupun di lingkungan tempat mereka tinggal sehingga proses kerukunan antar suku, agama dan golongan dapat terus terjaga,” harapnya.