SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.
“ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih,” kata Pj Bupati Jayapura, Ir. Semuel Siriwa saat ditanya wartawan di Sentani, Selasa, 10/09/2024.
Menurut Pj ketidak netralitas ASN berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia.
Menurut Pj Bupati Siriwa ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.
Di mana berdasarkan undang-undang ASN tidak boleh berpolitik praktis. ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
Pj Bupati Siriwa berharap kepada ASN di Pemkab Jayapura untuk tidak melakukan politik praktis dan menggunakan hak politiknya dengan benar.