Sentani Jpr, Guna menjamin Kematian bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menganggarakan dana Jaminan Kesehatan Kerja dan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura terhitung sejak bulan Januari tahun 2016.
Demikian dikatakan Sekda Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F. Dien, M. Si, usai membuka acara sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-Filing dan pembayaran pajak melalui Aplikasi e-Billing di Aula Lantai II Kantor Bupati Kabupaten Jayapura Gunung Merah Sentani pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016.
“Hal ini dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kesehatan Kerja dan Jaminan Kematian bagi kepada Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN maka Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tentang Jaminan Kesehatan Kerja dan Jaminan Kematian kepada ASN dalam menjalankan setiap tugas atau resiko kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, tunjangan cacat dan resiko kematian berupa santunan kematian,”tuturnya.
”Jadi, dengan kehadiran program Jaminan Kesehatan Kerja dan Jaminan Kesehatan Nasional ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah untuk memberikan rasa nyaman, sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada pegawai atau ASN,”imbuhnya.
[envira-gallery id="3350"]