Sentani, Jpr- Pembangunan perumahan di dekat areal Lapangan Terbang maupun Bandara memiliki aturan sangat ketat. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Jayapura mengundang developer yang berkaitan langsung dengan potensi permasalahan yang telah terjadi di tengah masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Setda Kabupaten Jayapura, Kompleks Kantor Bupati, Gunung Merah, Sentani, pada hari Selasa, 22 Februari 2017.
Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Setda Kabuapaten Jayapura, Denny Simbar, SE, M. Si mengatakan, developer yang telah mengajukan IMB harus dipadukan dengan aturan-aturan penerbangan. Pasalnya jalur runway yang mana areal ropstekel dalam suatu kawasan penerbangan memiliki suatu konsekuen ketat yang telah diatur oleh pemerintah.
“Pembangunan perumahan di areal Bandara sudah seharusnya tidak mengganggu, maupun mengancam keselamatan penerbangan di kemudian hari. Perumahan yang nantinya kita keluarkan izin prinsipnya dan rekomendasi tata ruang dan IMB lokasi itu sudah betul-betul memenuhi syarat perundang-undangan dari aspek kajian lingkungan, tata ruang, kelayakan bangunan. Sehingga di kemudian hari tidak ada masalah baru lagi seperti banjir, atau gempa sedikit saja bangunan retak-retak. Makanya pemerintah harus benar-benar serius mengenai masalah perizinan,” tutupnya.