SENTANI, jayapurakab.go.id – DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin didampingi Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Rabu, 22/05/2024.
Rapat tetap berlangsung meski hanya dihadiri lima anggota DPRD Kabupaten Jayapura.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin dalam pidatonya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menyerahkan materi sidang tentang Raperda Non APBD sebanyak satu (1) rancangan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dengan telah disampaikannya materi sidang tersebut, kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Jayapura menyampaikan terima kasih kepada saudara Pj Bupati Jayapura dan jajarannya yang telah menyampaikan materi sidang kepada dewan yang selanjutnya akan dibahas dan dikaji sesuai dengan prosedur dan juga tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Kabupaten Jayapura.
Muhammad Amin menyampaikan, atas nama pimpinan mengajak rekan-rekan anggota dewan dalam alat-alat kelengkapan dewan maupun Fraksi-fraksi dewan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta fungsi yang diamanatkan kepada kita bersama selaku wakil rakyat untuk menyelesaikan secara serius tugas ini dengan memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menyampaikan mengenai satu raperda yang diusulkan oleh eksekutif tentang Bahaya merokok mempunyai dampak buruk bagi perokok yang tidak disadari. Memerlukan waktu lebih dari 25 tahun antara saat mulai merokok pertama kali hingga memunculkan banyak penyakit kronis.
“Konsumsi merokok mengakibatkan paling sedikit 400.000 orang per tahun di Indonesia dan berdampak buruk terhadap seluruh organ tubuh manusia (WHO, 2024),” imbuhnya.
Lanjutnya, kata Pj Bupati Jayapura, data penelitian Kosen (2006) dari Litbang Departemen Kesehatan RI menunjukkan bahwa biaya kesehatan akibat konsumsi tembakau mencapai tiga kali lipat daripada pendapatan pemerintah yang diperoleh dari cukai rokok.
Selain itu, dampak bagi mereka yang bukan perokok, namun menghisap asap rokok (perokok pasif) juga memiliki resiko terkena penyakit yang mematikan. Data tahun 2004 menunjukkan bahwa sebagian besar perokok pasif adalah perempuan yang jumlahnya mencapai 65 juta (66 persen) dari total perokok pasif.
“Di mana, perokok pasif ini terpapar asap rokok di rumah, di kantor, atau tempat-tempat umum lainnya. Selain perempuan, akibat paparan asap rokok juga mengenai bayi dan anak-anak terutama ketika mereka berada di rumah yang penghuninya adalah perokok,” katanya.
“Hal ini yang sering disebut asap rokok orang lain (AROL) atau secondhand smoke juga mengakibatkan perokok pasif beresiko terkena penyakit mematikan seperti kanker paru, penyakit jantung dan pembuluh darah, hingga kemandulan dari akibat zat karsinogen melalui sebatang rokok yang mereka hisap,” lanjutnya.
Tujuan implementasi perda kawasan tanpa rokok ini adalah melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok dan bukan menghilangkan hak untuk merokok.
“Dengan penanganan dan juga pengawasan yang tepat, perda baru ini diharapkan juga akan memberikan perlindungan kesehatan yang siginifikan kepada masyarakat Kabupaten Jayapura terutama bagi ibu hamil dan menyusui, serta balita dan anak-anak sebagaimana telah kita ketahui bahwa Kabupaten Jayapura telah ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA),” jelasnya.
Sesuai dengan fungsi mengajukan usul rancangan perda, maka dewan atau legislatif mengajukan satu (1) rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura.