Bapemperda Harus Ditetapkan Tahun ini, Apabila Tidak, Maka Dapat Sanksi

Berita Daerah Peraturan Daerah

Suasana Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Jayapura bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura. Senin (11/09/2023)

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura lakukan rapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura. Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing dan dihadiri sejumlah anggota dewan.

Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Senin (11/09/2023).

“Kami dari Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura mengundang teman-teman eksekutif terutama Bappenda dan OPD-OPD terkait, untuk pemaparan rencana penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Jayapura Tahun 2023,” imbuh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing.

Lanjut Sihar menegaskan, berdasarkan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Raperda harus segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Karena terhitung 5 Januari 2024 nanti Perda ini harus jalan. Tujuan dari rapat tersebut, memberikan pemahaman kepada semua anggota dewan, bahwa Perda ini sangat penting baik dari segi regulasinya pendapatan daerah dapat berkontribusi untuk daerah yang pada akhirnya berguna untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.

Jadi dari hasil rapat ini ada kesepahaman dan juga keseragaman dari pihak eksekutif dengan legislatif. Di mana semuanya bersepakat agar Raperda ini segera ditetapkan sebagai peraturan daerah dan Perda ini sangat penting pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi sebuah produk hukum di daerah itu semuanya ada di pihak legislatif.

Apabila sudah melakukan pertemuan, namun Raperda ini tidak ditetapkan tahun ini, maka konsekuensinya kita semua akan dapat sanksi berakibat kepada rakyat, seperti penundaan DAU.

“Dia juga meminta kepada teman-teman eksekutif sudah mulai membahas dengan cara menyusun naskah akademik, kajian-kajian akademik termasuk pembahasan di OPD-OPD terkait masalah pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi menyampaikan kegiatan ini sangat penting, sebagai bentuk optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan regulasi-regulasi terbaru.

“Sebelum terlahir menjadi sebuah produk hukum daerah, maka menjadi sebuah keharusan produk hukum tersebut mendapatkan respon publik, untuk mengetahui aspirasi apabila produk hukum daerah itu ditetapkan dan dilaksanakan,” tuturnya.

Ada dua objek yaitu, pajak daerah dan retribusi daerah yang digabungkan dalam satu rancangan Perda. Yang mana di tahun ini harus ditetapkan agar kita tidak kena pinalti (sanksi). Lalu pembahasan, beri usulan, saran dan juga masukan, yang diharapkan bisa dipercepat penetapan produk hukum daerah ini.

Selain itu, Sekda menjelaskan pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah ini nantinya diperuntukkan untuk peningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Contohnya di Bandara Sentani, kargo itu orang kirim barang atau hewan ternak itu berapa banyak. Namun kita dalam hal ini pemerintah daerah tidak dapat apa-apa. Seharusnya pihak Angkasa Pura I berkoordinasi dengan kami Pemda Kabupaten Jayapura, mana saja peluang yang bisa kita ambil, itu kerjasama. Tapi, selama inikan mereka tertutupi, ini yang harus kita lakukan komunikasi,” ucapnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan