SENTANI, jayapurakab.go.id – Upaya mencegah pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk Kabupaten Jayapura harus dilakukan.
Sesuai dengan tugas dan fungsi melalui badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama bagi pemilih pemula untuk tidak terpengaruh politik uang jika diberikan oleh oknum Paslon melalui Tim Suksesnya atau lainnya pada saat dilaksanakannya pencoblosan di setiap TPS yang ada, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas di Sentani, Selasa, 10/09/2024.
“Jadi langkah yang kita lakukan, terus berusaha memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilih pemula pada Pilkada Kabupaten Jayapura bulan November ini, kita tahu pemilih pemula nantinya ia akan memberikan hak pilihnya ke TPS sesuai domisilinya, jadi pemilih pemula tidak boleh terpengaruh oleh politik uang, ia bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya masing-masing, tanpa harus ada paksaan dari Paslon tertentu,”ujarnya.
Zacharias menyatakan politik uang itu tidak benar terlebih dalam memilih seorang pemimpin untuk lima tahun ke depan di suatu daerah. Bagi pemilih pemula ini harus diberikan edukasi agar tidak terpengaruh terhadap pemberian uang jika dilakukan oleh salah satu Palson dalam Pilkada di Kabupaten Jayapura.
“Pemilih diharapkan tidak terpengaruh dengan politik uang, maka dalam menjaga demokrasi ini agar berjalan dengan baik tanpa dikotori oleh hal-hal yang menciderai prosesnya. Pemilih yang baik adalah pemilih yang memilih berdasarkan kualitas dan kepribadian dan sesuai dengan hati nurani pemilih setelah mereka mendengar atau melihat visi misi Paslon tersebut,” jelasnya.
Hal itu tidak baik jika calon tersebut jadi wakil rakyat nantinya nanti mereka bisa dengan mudah melakukan, korupsi, kolusi dan lainnya. Karena dari awal dia ingin menjadi seorang pemimpin sudah melakukan hal yang tidak bagus dan menyalahi aturan.
“Bagi pemilih pemula yang sudah sesuai dengan umur walaupun ia masih bersekolah jenjang SMP/SMA sederajat tapi umurnya sudah masuk sebagai pemilih dalam pesta demokrasi Pilkada. Maka, ia juga bisa ikut mengawasi proses Pilkada Kabupaten Jayapura dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran atau memberikan informasi awal jika melihat hal-hal yang tidak sesuai aturan Pemilu,” ungkapnya.
Dengan menjadi pengawas partisipatif, bisa dilakukan dengan turut mengawasi postingan di media sosial. Jika ada postingan bernuansa hoax, isu SARA, hate Speach bisa dilaporkan dan diinformasikan ke Bawaslu, Panwaslu distrik atau Panwaslu kampung.
“Di mana Bawaslu siap menerima aduan, informasi, laporan dari masyarakat jika ada dugaan pelanggaran,” pungkasnya.