SENTANI, jayapurakab.go.id – Bawaslu Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke KPU Kabupaten Jayapura.
Bawaslu Kabupaten Jayapura sudah teruskan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang merujuk dari rekomendasi Panwasdis kepada KPU Kabupaten Jayapura, hal itu di sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas ketika ditanya di Sentani, Senin, 2/12/2024.
Zacharias bilang PSU dilakukan di Distrik Sentani tepatnya di TPS 12 Kelurahan Dobonsolo, TPS 07 Kelurahan Sentani Kota, TPS 17 Kelurahan Hinekombe, kemudian di TPS 01 dan TPS 04 Kampung Sereh.
Lanjutnya, kata Zacharias, PSU di Distrik Sentani Barat tepatnya di TPS 01 Kampung Maribu, terus dua TPS di Distrik Kemtuk tepatnya Kampung Nambom dan Kampung Ayib. Lalu pelaksanaan PSU berikutnya satu TPS di Distrik Nimboran tepatnya di TPS 001 Kampung Kuipons. Kemudian di Distrik Waibu itu ada tiga TPS, yakni TPS 004 Kampung Doyo Baru, TPS 003 Kampung Bambar dan TPS 005 Kampung Doyo Baru.
“Lalu di Distrik Demta tepatnya di TPS 02 Kampung Amborra. Sementara, PSU di Distrik Depapre itu ada TPS 01 Kampung Wambena. Serta, di Distrik Ebungfauw itu ada di TPS 001 Kampung Homfolo,” bebernya.
Untuk jenis pelanggarannya, Zacharias menyampaikan, bahwa pelanggaran yang ditemukan adalah seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
“Jadi ada pembagian sisa surat suara dan rata-rata masalahnya ada di situ. Kalau pelanggaran yang ditemukan di Distrik Sentani itu, ada prosedur yang tidak dijalankan. Yakni, KPPS tidak melakukan proses pemungutan suara itu yang sesuai dengan prosedur. Mereka tidak membacakan atau tidak melakukan sumpah/janji sebelum melakukan pemungutan suara di TPS 12 Kelurahan Dobonsolo. Begitu juga dengan di TPS 07 Kelurahan Sentani Kota itu, juga ada yang mencoblos lebih dari satu kali atau sisa surat suara ikut dibagi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya menyampaikan, pihaknya memastikan siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 18 TPS yang ada di sejumlah distrik yang ada di Kabupaten Jayapura pada awal Desember 2024.
“Pemungutan Suara Ulang atau PSU ini akan digelar di 18 TPS yang tersebar di delapan distrik yang ada di daerah ini. Di Distrik Sentani ada 5 TPS, di Distrik Nimboran ada 4 TPS, Distrik Demta 1 TPS, Distrik Kemtuk 2 TPS, Distrik Waibu 3 TPS, Distrik Depapre 1 TPS dan Distrik Ebungfauw 1 TPS,” ungkapnya.
“Ada 18 TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 distrik. Jadi, yang menyebabkan kita lakukan PSU itu, karena teman-teman kita di KPPS membagikan sisa surat suara. Kemudian, ada pemilih menggunakan undangan dengan nama orang lain dengan melakukan pencoblosan lebih dari satu TPS,” tambahnya menjelaskan.
Admin/Editor: Rilva
Penulis: Imel