Sentani, Jpr- Pemerintah Provinsi Papua memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si yang dengan tegas mendukung penuh Perdasus No. 15 Tahun 2013 tentang pelarangan, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua. Hal tersebut dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH di Jayapura pada hari, Selasa, 08 Agustus 2017.
Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH, mengatakan, kinerja pemberantasan Miras di Kabupaten Jayapura bersama seluruh komponen masyarakat telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, telah melaksanakan tugas dan fungsi wewenang dimana salah satu poin menyatakan bahwa Bupati dan DPRD mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan ketertiban dan kenyamanan kepada masyarakat sesuai dengan pasal 66, UU No. 23 tahun 204 tentang pemerintahan daerah. Di Papua ini sudah memiliki UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus yang menjadi landasan konstitusional yang menjadi lex specialis untuk masyarakat Papua. Apa yang dilakukan Bupati Kabupaten Jayapura harus menjadi contoh bagi Wali Kota Jayqapura dan para bupati lain se provinsi Papua. Lex generalis ada beberapa UU yaitu : UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabean, UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta beberapa undang-undang tersebut diberlakukan sebelum diberlakukannya UU Otsus Papua. Semua kewenangan yang dilakukan dalam rangka pelarangan Miras tidak usah kaku dan jangan lindungi pengusaha Miras distributor Miras. Kalau lindungi itu perilaku premanisme itu,” tutupnya.