[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15610″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Penyebaran pandemi Covid 19 di wilayah Kabupaten Jayapura membuat Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran penanganan Covid 19 senilai 45,6 miliar rupiah.
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan kepada wartawan mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid 19 senilai Rp45,6 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp33,2 miliar sudah berhasil diserap alias terealisasi di lapangan. Anggaran tersebut digunakan oleh 13 OPD untuk 3 bidang yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial, hal itu sebagaimana Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Anggaran Covid realokasi anggaran dari APBD 2020 45,6 miliar. Sekarang sudah terealisasi dari OPD yang ditugaskan oleh instruski Bupati ada 13 OPD sudah terealisasi 33,2 miliar, masih ada sisa 12,3 miliar. Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan Covid 19 ini, itu ada 3 bidang yang harus cepat penanganan, kesehatan, dampak ekonomi dan jaring sosial,” ungkap Subhan kepada wartawan di kantor Pemda Jayapura, Kamis (25/6).
Ia menambahkan, realisasi anggaran Covid 19 ini paling banyak terserap untuk kegiatan penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial. Dirinya pun berharap sisa anggaran sebesar 12,3 miliar itu dapat digunakan se-efesien mungkin, meskipun ada kemungkinan penambahan anggaran jika Covid tak kunjung berakhir.
“Ada rencana penambahan anggaran, kalau dalam pelaksananya ternyata belum berakhir Covid 19, terpaksa refocusing lagi, bisa, dibolehkan sesuai Permendagri itu, kami berharap se-efisien mungkin dana sisa ini. Paling besar digunakan untuk kesehatan dan jaring pengaman sosisial. Kita tidak tahu kapan berakhir, habis anggaran, kita refocusing lagi dan realokasi anggaran,” tuturnya.
Sementara itu, Subhan menerangkan anggaran sebesar 45,6 miliard itu merupakan hasil refocusing dan realokasi APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2020 yang telah dirasionalisasi Pemerintah Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait refocusing anggaran.
“SKB menteri keuangan dan menteri dalam negeri no 119 dengan 117. Ini sudah sepakat belanja dari APBD diambil ada 13 item yang direfocusing yang digeser menjadi belanja tak terduga. Dikumpul semua, jadi ada 13 item itu, jadi sumber anggaran diambil dari 13 item jenis belanja itu tadi. Contoh perjalanan dinas daerah luar daerah, dan pemeliharaan dan perawatan sewa rumah gedung, itu bisa diambil 50 persen, sewa saranan mobilitas, jasa konsultasi tenaga ahli, sosialiasi workshop, jadi bisa digunakan 50 persen dari 13 item itu, bahkan belanja modal juga boleh dialihkan ke situ,” tambahnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]