[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura dan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura menandatangani nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyebarluasan informasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Hotel Horex, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu 20 April 2022.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto Rifai, S.Pd dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, S.T.
Kerja sama menyangkut penyebarluasan informasi tentang P4GN. Yakni, publikasi konten-konten berisi P4GN, yang disebarkan melalui sarana milik Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura seperti Radio Kenambai Umbai, Sentani TV dan Videotron.
Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Arianto Rifai mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman kerjasama itu merupakan perintah langsung dari pusat. Yakni, BNN RI telah melakukan kerjasama dengan RRI.
“Nah, perintah itu diturunkan ke provinsi dan BNN Papua wilayahnya di Kota Jayapura langsung melakukan kerjasama dengan RRI Jayapura. Karena kami di BNN Kabupaten Jayapura belum, jadi kita lakukan kerjasama Dengan Radio Kenambai Umbai yang merupakan salah satu sarana dari Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura,” jelas Arianto Rifai ketika dihubungi wartawan media online ini via telepon seluler usai penandatanganan MoU tersebut, Rabu 20 April 2022.
Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, Arianto Rifai berharap, konten-konten berisi P4GN dari BNN Kabupaten Jayapura itu bisa dilihat hingga ke kampung-kampung lewat sarana dari Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura.
“Kami BNN Kabupaten Jayapura sangat mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman kerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura. Jadi, kegiatan-kegiatan pencegahan melalui komunikasi dan informasi edukasi lewat media atau fasilitas yang ada di pemerintah daerah dalam hal ini milik Dinas Kominfo seperti Radio Kenambai Umbai,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, S.T., kepada wartawan media online ini mengatakan, bahwa ke depan Dinas Kominfo melalui MoU ini akan mulai mempublikasikan konten-konten yang berisi tentang penyebarluasan informasi P4GN. Selain itu, pihaknya juga akan mempublikasikan program P4GN ke TV Kabel (prabayar).
Melalui penandatanganan nota kesepahaman kerjasama ini diharapkan juga bisa memanfaatkan komunitas-komunitas di tingkat kampung yang ada di Dinas Kominfo seperti Pace Mace Admin Teknologi Informasi dan Komunikasi (PEMANTIK). Supaya publikasi pencegahan pemberantasan narkoba di kampung bisa dilakukan melalui portal-portal website kampung,” katanya.
“Sehingga penyebarluasan informasi berupa konten tentang bahayanya narkoba bisa dilakukan secara bersamaan, baik di Dinas Kominfo dan PEMANTIK Kabupaten Jayapura,” tukas Gustaf Griapon.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_gallery interval=”3″ images=”20067,20069,20068″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row]