SENTANI, jayapurakab.go.id – Kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Instansi Pemerintah.
Rakor ini diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada setiap kabupaten/kota, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 20219 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang dilaksanakan di Sentani, Kamis, 27/06/2024.
Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNN Provinsi Papua Kasman, kepada wartawan mengatakan, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu masalah serius yang terus menyita perhatian sehingga dalam penanganannya perlu langkah- langkah secara strategis dan dilakukan secara masif dan sistematis.
“Kebijakan dan strategi dalam mewujudkan kabupaten kota tangga ancaman narkoba atau yang disingkat IKOTAN merupakan upaya pengayaan orientasi visi pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing pada tahun 2045. Yang pada akhirnya mewajibkan suatu kondisi untuk menciptakan keamanan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Kasman menyampaikan desain besar kebijakan kabupaten kota tanggap ancaman narkoba sejalan dengan arah kebijakan BNN yaitu mendorong dan menumbuhkan kesadaran kabupaten kota untuk menggerakkan seluruh komponen masyarakat dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Upaya mewujudkan desain besar tersebut adalah dengan memperkuat ketahanan keluarga, masyarakat, wilayah, lembaga serta ketahanan hukum.
Rapat koordinasi ini merupakan media komunikasi bagi BNN Provinsi Papua untuk berkoordinasi, bersinergi dan bekerjasama dengan unsur pimpinan daerah untuk pelaksanaan kebijakan daerah khususnya kebijakan penanganan masalah P4GN.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendorong dan menumbuhkan kesadaran instansi pemerintah dalam mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba dengan cara menciptakan ketahanan wilayah, kelembagaan dan ketahanan hukum mengenai program pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap di lingkungan instansi pemerintah pemberantasan, narkotika (P4GN).
“Semoga melalui kegiatan ini akan menghasilkan kebijakan yang nyata dalam mewujudkan Kabupaten Jayapura yang tanggap terhadap ancaman narkoba,” harapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura Miryam Soumilena mengungkapkan bahwa penanganan permasalahan narkoba di daerah dapat diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan antisipasi, adaptasi, dan mitigasi terhadap berbagai ancaman kejahatan narkoba, yang dapat diintegrasikan dengan agenda perwujudan kota berkelanjutan sesuai dengan visi nasional.
Miryam Soumilena menyampaikan banyak terima kasih dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNN Provinsi Papua, yang telah menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba di instansi pemerintah.
“Tidak hanya dilakukan oleh BNN saja terkait dengan tanggap ancaman narkoba ini. Namun ada kolaborasi dari semua pihak yang berada di Kabupaten Jayapura, untuk bagaimana menindaklanjuti pencegahan narkoba di wilayah Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Adanya kegiatan rakor ini, dapat menyatukan persepsi dari semua pihak untuk tanggap ancaman narkoba.
“Kegiatan ini sangat penting sekali, karena anak-anak di Kabupaten Jayapura tidak sedikit yang terlibat di dalam penyalahgunaan narkoba seperti menghisap lem aibon, mengonsumsi sabu-sabu maupun menggunakan ganja, yang sesuai dengan standar atau persentase dari penyalahgunaan narkoba di daerah ini,” ungkapnya.
Marilah kita sama-sama berkolaborasi untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba kepada anak-anak maupun orang dewasa yang ada di Kabupaten Jayapura.
Miryam Soumilena mengajak kepada semua pihak untuk mendukung BNN dalam upaya mencegah dan memberantas narkoba, khususnya di Kabupaten Jayapura.
“Perhatian semua pihak, untuk terus melakukan upaya-upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),” tegasnya.