Sentani, Jpr- Untuk mencegah bahaya narkoba di kampung-kampung, maka Badan Narkotika Nasional Kabupaten Jayapura, kembali melakukan sosialisasi terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba yang berlangsung di kampung Dosay, Distrik Sentani Barat pada hari Rabu, 08 Maret 2017.
Kepala Badan Narkotika Kabupaten Jayapura, Ariyanto, mengatakan bahwa, masyarakat mempunyai hak dan bisa dapat berperan aktif dalam menjalankan program P4GN di kampung masing-masing dan khususnya di Kampung Dosay.
“Ini juga terdapat dalam UU Narkotika pasal 104, 105, 106, dan 107, yaitu masyarakat mempunyai hak dalam upaya P4GN, hak masyarakat dalam bentuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang tempat penyimpanan narkoba, masyarakat tetap mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, maka bisa langsung melaporkan kepada pihak-pihak yang berwajib, terutama pihak kepolisian ataupun BNN setempat,” tutupnya.