BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Dana Santunan Kematian Rp 24 Juta

Berita Daerah Penanggulangan Bencana

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”13344″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

SENTANI, jpr – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Papua, menyalurkan dana santunan kematian kepada Sokrates Musa Henoch yang meninggal akibat bencana banjir bandang di Sentani sabtu 16 maret lalu. Dana santunan kematian itu diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Adventus Edison Souhuwat kepada ahli waris yang diterima oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro di lapangan apel Pemkab Jayapura, Senin 08/07/2019.

Penyerahan dana santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 24 juta, oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Adventus Edison Souhuwat.

Dia menjelaskan, dana tersebut merupakan santunan yang disediakan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan itu diberikan apabila peserta tersebut mengalami kecelakaan kerja. Sokrates Musa Henoch ini merupakan pegawai honorer Satpol PP yang bertugas di Pemkab Jayapura.

Ia menjadi korban bencana hingga meninggal dalam peristiwa banjir bandang di sentani bulan Maret lalu.

Adapun rincian dana santunan yang diterima ahli waris yakni santunan kematian senilai Rp 16,2 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala senilai Rp 4,8 juta, sehingga totalnya Rp 24 juta. Dana santunan ini selanjutnya diberikan kepada ahli waris  yang bersangkutan atas nama Fenny Marike Sukan.

“Kami serahkan melalui Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro karena merupakan upaya dari Pemkab Jayapura untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja,”ungkapnya.

Ia berharap, kedepan setiap tenaga non ASN yang bertugas di Pemkab Jayapura bisa mendapat perlindungan yang sama. Ia menyebutkan, sang ahli waris tidak mendapatkan santunan beasiswa karena keanggotaannya belum 5 tahun.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan