[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, S.Sos., M.KP, membuka secara resmi seminar teknis uji coba mode penelitian keberadaan masyarakat hukum adat Trong Yowari, Kampung Yongsu Desoyo, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, yang digelar oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Papua, di Suni Garden Lake Hotel and Resort Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin.
Seminar sehari yang menghadirkan Pakar Antropologi dari Uncen itu diikuti masyarakat hukum adat Trong Yowari, Kepala Kampung Yongsu Desoyo, Kepala Distrik Ravenirara, juga melibatkan tim Balai Pelestarian Budidaya Papua dan WRI.
Abdul Rahman Basri kepada wartawan mengatakan, seminar ini dilakukan dengan maksud untuk melakukan penelitian sebagai uji coba terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat dari berbagai aspek. Baik itu, kelembagaannya atau struktur dan fungsi di dalam masyarakat itu secara umum menyangkut dengan Pemerintah Kampung Adat.
Di dalam penelitian tersebut, lanjut Abdul Rahman Basri menyampaikan, bahwa akan dilakukan suatu pencermatan terkait dengan aspek potensi hutan dengan Sumber Daya Alam yang ada di masyarakat hukum adat sendiri.
“Tentunya, dengan adanya berbagai aspek-aspek tersebut, baik itu dalam kelembagaan dan dalam struktur fungsi maupun wilayah potensi itu akan menjadi suatu hubungan keterkaitan yang akan bermuara terkait dengan hak-hak dan juga perlindungan masyarakat. Yang mana, didukung dengan satu regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini khususnya Kabupaten Jayapura terkait dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat,” ujarnya usai membuka kegiatan seminar tersebut.
“Yang mana, di dalamnya terdapat substansi-substansi mengenai kelembagaan, Pemerintahan Adat, Masyarakat Adat, dan juga hak-hak serta pengakuan. Hal ini mereka akan lakukan pembicaraan dan pembahasan bersama di dalam seminar ini, untuk mendapatkan masukan-masukan yang akan menjadi satu bahan hasil kajian terkait keberadaan masyarakat hukum adat tersebut,” ujar pria yang pernah menjabat Kepala DPMK Kabupaten Jayapura itu menambahkan.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Papua, Estiko mengungkapkan, bahwa pihaknya akan membahas sejumlah hal dalam masyarakat hukum adat di Distrik Ravenirara seperti batas wilayah, struktur adat, tata cara pengaturan adat dan juga penguasaan adat.
“Hal itu yang akan kami bahas dalam kegiatan seminar kali ini. Kemudian hasilnya akan dipaparkan guna mendapatkan saran dan masukan, untuk masyarakat hukum adat Trong Yowari yang ada di Kampung Yongsu Desoyo Distrik Ravenirara,” imbuh Estiko.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]