[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Guna mempercepat langkah vaksinasi Covid-19 pada anak dengan usia 12-17 tahun, masyarakat produktif dengan usia 18-59 tahun dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, maka Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si, keluarkan edaran yang ditujukan kepada unsur Forkompimda, Kepala Instansi Pemerintah, Kepala Instansi swasta maupun BUMN/BUMD, pemimpin jemaat masing-masing tempat ibadah, serta Kepala distrik dan Kelurahan/Kampung se- Kabupaten Jayapura.
Dalam edaran ini Pemkab Jayapura meminta masyarakat wajib melakukan vaksin, khususnya di Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.
Selain itu, di dalam edaran ini Pemkab Jayapura meminta kepada Kepala Distrik dan Kelurahan/Kampung, untuk meningkatkan upaya sosialisasi kepada lansia dan pralansia.
“Hal ini bertujuan untuk meluruskan isu negatif terkait vaksinasi Covid-19, guna membangun kesadaran dan juga partisipasi aktif pelaksanaan vaksin Covid-19,” jelasnya, Rabu (7/7/2021) di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Bupati Mathius juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat sambil melakukan evaluasi setiap perkembangan situasi.
“Apabila situasi mengharuskan untuk pembatasan waktu, kita pun bisa batasi hingga pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang. Karena kita pernah melakukan itu sebelumnya di awal-awal pandemi Covid-19,” tegasnya.
Dalam edaran nomor 360/709/SE/SET tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jayapura, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Jayapura pada tanggal 5 Juli 2021 itu menyebutkan;
Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, bersama ini disampaikan beberapa hal berikut:
- Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura dengan kriteria :
– Anak dengan Usia 12-17 Tahun;
– Masyarakat Produktif dengan usia 18-59 Tahun;
– Lanjut Usia yaitu di atas 60 Tahun.
- Untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimaksud maka diharapkan komitmen semua pihak untuk :
– Bagi seluruh ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yaitu PNS dan Tenaga PPPK/Tenaga Kontrak, agar dikoordinir oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, Kepala Sekolah dan memastikan telah divaksinasi paling lambat 26 Juli 2021 dengan ketentuan yang berlaku;
– Bagi seluruh Karyawan swasta, BUMD dan BUMN agar dikoordinir oleh masing-masing Direktur/Kepala organisasi tersebut dan memastikan telah divaksinasi paling lambat 26 Juni 2021 sesuai dengan ketentuan berlaku;
– Bagi seluruh pekerja pasar-pasar tradisional, khususnya Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu, agar dikoordinir Kepala pasar dan berkoordinir dengan Dinas Kesehatan untuk dilaksanakan di Pasar tradisional tersebut pada tanggal 7 Juli 2021 dan 14 Juli 2021;
– Bagi masyarakat di kampung-kampung pada ketiga wilayah Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu, agar dikoordinir Kepala Distrik dan Kepala Kampung di masing-masing wilayah untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Halaman Kantor Kampung pada 10 Juli, 17 Juli, 24 Juli dan 31 Juli tahun 2021;
– Bagi Jemaat baik pada gereja-gereja, Masjid, Pura dan Vihara, agar dikoordinir oleh pemimpin rumah ibadah tersebut dan dapat dilaksanakan di gedung-gedung ibadah pada setiap hari Jumat dan Minggu sesuai dengan informasi kesiapan masing-masing tempat ibadah serta dapat tuntas pada bulan Juli 2021;
– Bagi Masyarakat Kabupaten Jayapura lainnya, dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 secara rutin di seluruh Puskesmas dl Kabupaten Jayapura sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam mendaftarkan diri ke fasilitas-fasilitas kesehatan pemerintah, Pemimpin organisasi/Kantor/ Lembaga keagamaan sehingga dapat dilaksanakan dan dikoordinir dengan baik.
- Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 menjadi prioritas dan menjadi tanggungjawab Aparat Penegak Hukum.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terima kasih.
“Jumlah yang digerakkan minimal 200 sampai 250 orang per hari dengan tetap memperhatikan pertimbangan ketersediaan vaksin,” jelasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_gallery interval=”5″ images=”17453,17452″ img_size=”medium”][/vc_column][/vc_row]