Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran Penataan Manajemen Kepegawaian

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur

SENTANI, jayapurakab.go.id – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Jayapura nomor 800/156/SE/SET, tentang larangan pengangkatan pegawai honorer dan penerbitan surat keterangan lolos butuh pindah tugas kelingkungan pemerintah kabupaten jayapura. Hal ini dilakukan dalam rangka penataan manajemen kepegawaian serta untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan BAB XIII Larangan Pasal 65 ayat 1,2,dan 3 undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan ” Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN”, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut diantaranya,

Kepala Perangkat Daerah dilarang melakukan pengangkatan pegawai honorer/non-ASN dalam bentuk apa pun, baik melalui keputusan kepala perangkat daerah maupun bentuk penugasan lainnya, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Perangkat Daerah dilarang menerbitkan surat keterangan lolos butuh pindah tugas atau surat sejenisnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah untuk masuk dan bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura, tanpa melalui mekanisme dan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 Pemerintah Kabupaten Jayapura, tidak menerima Pegawai Aparatur Sipil Negara pindah tugas/mutasi dari Instansi luar. Di mana setiap usulan pengadaan pegawai, penataan non-ASN, maupun permohonan pindah tugas ASN wajib dilakukan sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku, serta harus mendapat izin Bupati Jayapura selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Jayapura.

Apabila ditemukan Kepala Perangkat Daerah masih mengangkat tenaga non-ASN dan/atau menerbitkan surat keterangan lolos butuh pindah tugas atau sejenisnya sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung Jawah. Demikian disampaikan untuk dipedomani.

Penulis : Imel

Admin  : Rilva