Bupati Jayapura Menjadi Narasumber Rapat Supervisi Pelimpahan Kewenangan Kepada Distrik

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si, sedang menyampaikan materi tentang Distrik Membangun Membangun Distrik (DMMD) yang sedang di kembangkan di Kabupaten Jayapura.

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”17044″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Supervisi Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat Dalam Mendukung Inovasi Pelayanan Terpadu yang diselenggarakan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Bupati Mathius kepada wartawan usai menjadi pemateri atau narasumber menjelaskan, sesuai dengan undangan Kementerian Dalam Negeri RI bahwa dirinya membawakan materi tentang Distrik Membangun Membangun Distrik (DMMD) yang kemudian menjadi model dan sudah di kembangkan sejak tiga tahun lalu.

Terkait program DMMD, katanya, pemerintah pusat menganggap bahwa ini model yang ideal. Karena itu, Kabupaten Jayapura diminta berbagi dengan peserta dari provinsi maupun kabupaten/kota lain di Indonesia dan memang sangat menarik. Banyak memberikan apresiasi, tapi juga ada yang melihat kalau menjalankan pelimpahan kewenagan ke distrik tidaklah mudah.

“Dari diskusi-diskusi tadi, banyak daerah menganggap bahwa perlu ada gerakan bersama dengan pemerintah pusat. Ada banyak hal, misalnya dari segi anggaran ini juga harus ada regulasi yang pasti agar jangan hanya kewenangan saja yang dilimpahkan. Tetapi, juga anggaran dapat dilimpahkan pengelolaannya ke distrik,” cetusnya.

Dirinya menegaskan, pemerintah tidak bisa mengandalkan pelimpahan kewenangan itu saja, tetapi perlu memikirkan dan menentukan mekanisme penganggaran pada saat sebagaian kewenganan dari kepala daerah atau OPD dilimpahkan ke distrik.

Menurut Mathius, untuk operasional distrik perlu ada anggaran yang pasti, karena distrik atau kecamatan ini statusnya meningkat dengan adanya kebijakan pelimpahan kewenangan. Kepala distrik atau camat bukan saja kepala wilayah, tetapi kepala distrik adalah pihak yang akan bertanggungjawab mengeksekusi kebijakan kepala daerah di wilayah pemerintahannya.

“Kepala distrik harus didukung oleh staf yang siap dan tepat, tetapi juga harus di dukung dengan tim distrik yang berasal dari luar staf atau ASN. Tim tersebut akan menjadi mitra guna melakukan tugas pendampingan bagi distrik,” tuturnya.

Selain itu, dirinya menambahkan, tim tersebut bisa berasal dari Perguruan Tinggi (PT), tapi bisa juga dari NGO, terlebih lembaga kemitraan itu mempunyai konsen terhadap program-program distrik membangun membangun distrik. Sehingga bisa memberi support kepada Kepala Distrik, guna mencari format yang standar demi menyukseskan program tersebut.

Mathius juga menegaskan, bicara distrik bukan untuk diri sendiri, tetapi distrik untuk pelayanan terhadap masyarakat, karena bicara distrik tidak terlepas dari bagaimana kampung-kampung dapat dibangun berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang ada.

“Jadi selain distrik untuk kapasitasnya dilengkapi, tetapi juga dia harus memilki database yang kuat, terutama data base dari kampung-kampung. Baik data sosial, data spasial serta data kependudukan yang benar-benar diupdate setiap saat,” tandas Bupati Jayapura dua periode itu.

Rapat supervisi pelimpahan kewenangan kepada Camat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dihadiri sejumlah kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota, serta para peserta yang terdiri dari masing-masing daerah yang sudah diundang.

Rapat supervisi ini sebagai upaya dari Kementerian Dalan Negeri Republik Indonesia melakukan supervisi kepada daerah-daerah untuk memperpendek rentang kendali pemerintah dari tingkat atas hingga tingkat bawah.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan