Sentani, Jpr- Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengesahkan kampung adat di Wilayah Pemerintah setempat ketujuh kampung tersebut, Bgong Koy, Banu, Blobanu, Kubanu Woy, Wrem Damuting, Ketemung dan Swen Yaru. Pengesahan kampung adat ini digelar di Braso, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura pada hari, Jumat tanggal 12 Agustus 2016.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan kehadiran pemerintah untuk menyasikan proses pengukuhan sebagaimana dilakukan para Ondoafi. Sementara dibidang pemerintah untuk melantik kepala pemerintahan kampung beserta aparatnya.
“Adat agar menjadi mitra baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Karena tiga pilar pemerintah, adat dan agama harus berdiri sejajar dalam memberikan support terhadap percepatan-percepatan pembangunan kedepan. Kita berikan ruang kepada masyarakat adat untuk membangun masa depennya sendiri di dalam sistem pemerintahan yang terdepan karena di dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah memberikan ruang terhadap hal ini. Demikian juga halnya UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, juga telah memberikan ruang bagi Papua untuk mengelola secara adat istiadat atau berdasarkan kebudayaan. Penetapan kampung adat merupakan keterbukaan masyarakat kampung untuk maju, terbuka untuk menerima pembangunan, karena yang terpenting disini adalah kesungguhan hati kita untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya dan juga memberikan penguatan kapasitas terhadap mereka. Maka mereka akan bangkit untuk mengejar ketertinggalan yang selama ini dirasakan supaya dapat mandiri dan bertanggung jawab,”tutupnya.
[envira-gallery id="5216"]